Pemkab Pringsewu Desak Pemprov Secepatnya Selesaikan Sengketa Tapal Batas

Tanggal 15 Jul 2018 - Laporan - 1123 Views
Kepala Bagian Bina Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pringsewu Dewanto Dwi Utomo

Harianmomentum.com--Pemerintah Kabupaten Pringsewu meminta Pemerintah Provinsi (pemprov) Lampung secepatnya menyelesaikan sengketa tapal batas dengan Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

Sengketa itu terjadi di perbatasan wilayah Pekon (desa) Nusawungu, Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu dengan Kampung Sri Waylangsep, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lamteng. 

Kepala Bagian Bina Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pringsewu Dewanto Dwi Utomo mengatakan, semula masyarakat Pekon Nusawungu yang memiliki lahan di kawasan tapal batas tersebut, membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu. Sejak tahun 2016, pembayaran PBB dialihkan ke Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tenggah

"Sejak dulu warga Pekon Nusuwungu bayar PBB, ke Kecamatan Banyumas Pringsewu. Tapi sejak ada perubahan status kepemilikan lahan, sejak tahun 2016 warga bayar PBB-nya ke Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah," kata Dewanto Dwi Utomo didampingi Kepala Sub Bagian Otonomi dan Batas Daerah Setdakan Pringsewu Tahmidi.

Menurut Dewanto, pengalihan pembayaran PBB warga Pekon Nusawungu itu, karena pengurusan Surat Keterangan Tanah  (SKT) saat alih status kepemilikan lahan dilakukann di Kecamatan Kalirejo, Lamteng.

"Saat itu terjadi alih status kepemilikan lahan, pengurusan SKT-nya di Kecamatan Kalirejo Lampung Tengah, bukan di Kecamatan Banyumas, Pringsewu. Itu mengapa warga pemilik lahan di Desa Nusawungu sekarang bayar PBB-nya ke Kecamatan Kalirejo Lampung Tengah," terangnya.

Karena itu, dia memintah Pemprov Lampung secepatnya menyelesaikan masalah ini, sehingga diperoleh kepastian dan legalitas warga untuk membayar kewajiban PBB. 

"Rencanya tanggal 25 Juli 2018, tim pemprov dan BPN Lampung akan melakukan pengukuran ulang tapal batas antara Pekon Nusa Wungu Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu dan Kampung Sri Waylangsep, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, " ungkapnya.

Dewanto mengatakan , apa pun hasil dari pengukuran ulang tapal batas tersebut, Pemkab Pringsewu akan menerimanya. "Kami akan legowo, kalau memang hasil pengukuran ulang itu, menyatakan kawasan itu masuk wilayah Lampung Tengah.  Begitu juga sebaliknya,  kami berharap kepada Pemkab Lampung Tengah," tegasnya.

Menurut dia, Pemkab Pringsewu sudah beberapa kali berusaha menyelesaikan masalah itu dengan mengumpulkan warga dari kedua desa yang bersengketa.

"Bulan Maret lalu kita adakan pertemuan di Balai Pekon Nusawungu, dihadari masyarakat dan pejabat dari kedua pihak, tapi belum menemukan kesapakatan jalan keluar,"  tuturnya.

Kemudian pada tanggal  11 Juli 2018, pihak Pemkab Pringsewu dan Pemkab Lamteng diundang ke Pemprov Lampung untuk menyelesaikan masalah tersebut dan hasilnya, tetap belum ada penyelesaian. Karena itu, disepakati tanggal 25 Juli mendatang, pemprov dan BPN Lampung akan melakukan pengukuran ulang tapal batas.

Tahmiadi Kasubag Otonomi dan Batas Daerah Setdakkab Pringsewu menuturkan, pihaknya pernah turun ke lapangan melakukan investigasi mencari data dan informasi. 

Hasilnya terkuak, pemicu sengketa masalah tapal batas tersebut bermula dari alih status kepemilikan lahan seluas satu hektare, dari salah satu warga Pekon Nusawungu ke salah satu warga Kampung Sri Waylangsep,

"Ada satu hektar lahan perkebunan milik warga Nusawungu yang dijual ke warga Sri Waylangsep. Pengurusan SKT jual beli lahan itu dilakukan di Kecamatan Kalirejo. Lahan satu hektar itu berupa kebun dan embung. Tadinya sebelum dijual, warga Nusuwungu bebas memancing diembung tersebut. Setelah dijual, pemilik baru melarang warga memancing di embung itu. Dari situlah awal sengketa ini mencuat," tuturnya.

Tahmiadi melanjutkan, berdasarkan keterangan Kepala Pekon Nusawungu Joko Supriyanto, saat ini letak titik tapal batas dengan Kampung Sri Waylangsep sudah tidak jelas lagi.

"Sekarang ada puluhan hektar petakan sawah dan perkebunan berdasarkan batas konvensional milik warga pun, terpisah-pisah, walaupun berdekatan. Mereka sebagian membayar PBB ke Kabupaten Pringsewu dan sebagian ke Lampung Tengah," terangnya.

Terpisa, Kepala Bagian Hukum Setdakkab Pringsewu Ihsan Hendrawan mengatakan, untuk menentukan tapal batas antar kabupaten adalah kewenangan Pemprov dan BPN  Lampung.

"Kita siapkan dokumen, bukti-bukti pendukung serta para tokoh sejarah yang membuka wilayah itu, jika akan dilakukan croscek dan pengukuran ulang tapal batas tersebut. Semoga ada titik terang," harapnya. (lis)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Tersangka Pencuri Motor Karyawati Ayam Geprek ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Aparat Polres Pringsewu menangkap tersangk ...


Karoren Kemenkumham Tinjau Lapas dan Rutan di ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kepala Biro Perencanaan (Karoren) Sekret ...


Belasan Personel Polres Pringsewu Naik Pangka ...

MOMENTUM, Pringsewu--Tujuh belas personel Polres Pringsewu mendap ...


Beri Pengarahan di Kanwil Kemenkumham Lampung ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kepala Biro Perencanaan Kementerian Huku ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com