Sikapi Putusan Sidang TSM, Kuasa Hukum Arinal-Nunik Sebut Hasil Pilgub Sah

Tanggal 19 Jul 2018 - Laporan - 867 Views
Kuasa hukum Arinal Nunik memberikan keterangan pers usai sidang di Gakkumdu Lampung.

Harianmomentum.com--Menyikapi putusan sidang Bawaslu Lampung terkait laporan dugaan money politic secara terstruktur sistematis dan masif (TSM) yang diajukan atas nama paslon Ridho-Bahtiar dan Herman HN-Sutono, Kamis (19/7).

Kuasa Hukum Arinal-Nunik, Andi Syafrani menyatakan mekanisme pemeriksaan di Bawaslu telah dilakukan dengan baik sesuai aturan sehingga hasil Pilgub Lampung sudah dipastikan sah sesuai hukum.

"Sidang dilaksanakan maraton atau sejak pagi hingga malam setiap hari sehingga menguras energi untuk memberikan kesempatan yang fair kepada semua pihak," ungkap dia dalam keterangan tertulisnya pada Kamis 19 Juli 2018.

Putusan yang dibacakan tadi, lanjut dia, telah menggambarkan fakta persidangan apa adanya berdasarkan dalil-dalil yang diajukan para pelapor. "Terbukti dalil-dalil para pelapor dinyatakan tidak terbukti. Dengan dinyatakan laporan para pelapor tidak terbukti sehingga ditolak, maka seharusnya tidak ada lagi alasan yuridis menolak hasil Pilgub Lampung yang telah ditetapkan KPU Lampung," tuturnya. 

Pria yang akrab disapa Andi menerangkan pengajuan permohonan ke MK oleh paslon satu dan dua didasarkan pada dalil-dalil yang sama dalam Laporan di Bawaslu. "Karena dalil tersebut telah dinyatakan tidak terbukti melalui putusan Bawaslu, maka sudah seharusnya dalil-dalil dalam permohonan di MK juga dinyatakan sama," ujarnya.

Apalagi dengan ketentuan Pasal 158, lanjut Andi, selisih suara antara paslon pemenang Arinal - Nunik dengan para pemohon sangat jauh melampaui ketentuan normatif tersebut. "Jika para pelapor masih menolak putusan Bawaslu Lampung dan mengajukan keberatan ke Bawaslu RI,  maka kami akan juga menggunakan hak kami untuk mengajukan kontra memori keberatan ke Bawaslu RI," bebernya.

Andi optimistis Bawaslu RI akan mempertimbangkan putusan Bawaslu Lampung. "Kami yakin Bawaslu RI akan sangat mempertimbangkan putusan Bawaslu Lampung sebagai putusan yang sudah sesuai fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Sudah seharusnya seluruh komponen warga Lampung dapat menerima hasil Pilgub ini dengan hati lapang agar proses pemerintahan dapat berjalan normal untuk memenuhi kebutuhan dan melakukan program pembangunan kerakyatan," tuturnya.

Menurutnya, jangan habiskan energi untuk langkah politik yang tidak memiliki dasar yuridis yang jelas, nyata, dan akurat. "Warga Lampung harus bersama-sama menjaga keharmonisan untuk kemajuan Provinsi ini," tandasnya.(rls/red)


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Besok, Arinal Daftar Penjaringan Cagub di PAN ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Petahana Gubernur Lampung Arinal Djunaid ...


Maung dan Raung, KPU Lampung Kenalkan Maskot ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lam ...


KPU Lampung Resmi Luncurkan Pilkada 2024, Mas ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lam ...


Peluang Hanan-Umar di Pilgub 2024, Umar Ahmad ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Umar Ahmad, politisi yang juga ketua Bap ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com