Harianmomentum.com--Operasi Antik Krakatau 2018 Polres Pesawaran menangkap 16 tersangka narkoba. Dengan barang bukti 198 gam sabu dan 189 butir ekstasi.
Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, para tersangka ini diamankan jajarannya, selama Juli dalam operasi Antik 2018.
"Para tersangka diancam dengan Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara," ungkap Kapolres, saat ekspose di halaman Mapolres setempat, Selasa, 31 Juli 2018.
Dia mengungkapkan, para tersangka ini diamankan berdasarkan dari 15 laporan yang masuk tentang peredaran narkoba.
Dia juga menjelaskan, pemberantasan narkoba di wilayah hukum Pesawaran, polisi sudah berupaya maksimal. "Peredaran narkoba yang dulunya besar, saat ini mengalami penurunan. Meskipun tidak semuanya berhenti, namun penurunannya cukup dirasakan," ucapnya.
Kapolres juga menambahkan, pihaknya bersama Pemkab Pesawaran dan instansi terkait, juga terus melakukan upaya-upaya pemberantasan narkoba. Seperti, mengajak mantan napi narkoba atau pecandu narkoba untuk melakukan aktifitas positif.
"Salah satunya seperti menggarap lahan tidur, dengan menanami jagung dan tanaman lainnya. Dan hal itu dilakukan berkelanjutan," terangnya.
Selain itu, Polres Pesawaran mengajak perusahaan mengalokasikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membantu para mantan napi ini dengan memberi bekal ketrampilan mereka mandiri.
"Kami terus berupaya, agar para mantan napi narkoba bisa mempunyai kemampuan bekerja dengan bantuan dari perusahaan yang ada di Pesawaran. Sehingga diharapkan, dapat mengurangi peredaran narkoba dikabupaten ini," pungkasnya. (doy).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com