Komplotan Curanmor di Lamteng Diamankan, Satu Pelaku Buron

Tanggal 26 Apr 2024 - Laporan Agus Setiawan - 177 Views
ilustrasi

MOMENTUM, Padangratu--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil meringkus komplotan pencuri motor, satu diantaranya masih berusia 14 tahun inisial BG dan satu pelaku lagi dalam pengejaran petugas.

Para pelaku yang berhasil diamankan yakni BG (14), SG (39), AD (21), mereka tepergok mencuri motor milik Sukijan (60), petani asal Kampung Surabaya, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, pada Jumat (20/10/23) lalu.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra membenarkan bahwa satu diantara empat pelaku curanmor masih dibawah umur, asal Kecamatan Padang Ratu.

"BG dan SG saat itu tertangkap warga , sementara AD dibekuk Polsek Padang Ratu, pada hari Rabu (24/4/24) malam," kata Kapolsek saat di konfirmasi, Jumat (26/4/24).

Edi menjelaskan, kronologi aksi pencurian bermula ketika dua unit sepeda motor yang dikendarai para pelaku melintasi rumah korban.

Kapolsek melanjutkan, mereka pun langsung berhenti di depan rumah ketika melihat motor Viar BE 8815 GI milik Sukijan masih terparkir di teras rumah pada pukul 22.30 WIB.

Kemudian, lanjutnya, pelaku BG dan AD masuk menuju rumah korban untuk menggasak sepeda motor tersebut.

"Modus mereka, dua orang menggasak motor sasaran, sementara dua lainnya mengawasi sekitar," tuturnya.

Namun, kata Edi, belum sempat mengeluarkan motor curian, para komplotan pelaku dipergoki pemiliknya.

Dikatakan Kapolsek, para pelaku terlibat kejar-kejaran dengan warga setempat hingga ke kampung lain. Alhasil, BG dan SG tertangkap di Kampung Sendang Ayu, sementara pelaku lainnya kabur.

"Dari hasil pengembangan, kita dapatkan pelaku AD, dan satu orang lagi masih dalam pengejaran," terangnya.

Edi menambahkan, kompolan pelaku curanmor tersebut berasal dari Kampung Kuripan, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah.

"Para pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dengan pasal 363 ayat (3) dan (4) KUHPidana. Sedangkan bocah 14 tahun yang terlibat dalam aksi tersebut mendapatkan diversi," pungkasnya. (*)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Modus Rental, Oknum Warga Tulangbawang Gondol ...

MOMENTUM, Lambukibang--Unit Reserse Kriminal ( Reskrim ) Polsek L ...


Polisi Tangkap Pembuang Bayi di Tanggamus ...

MOMENTUM, Tanggamus - Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil mengung ...


Diduga Saling Ejek di Instagram, Tawuran Tewa ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Aksi tawuran melibatkan dua kelompok rem ...


Niat Hati Kuasai Tanah Pasar, Kakam Bandarsar ...

MOMENTUM, Lampung Tengah--Persoalan kepemilikan tanah menjadi per ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com