Harianmomentum— Tugas berat menanti calon gubernur yang akan maju lewat
jalur perseorangan (independen).
Mengacu UU Nomor 10
Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah (pilkada), syarat minimal dukungan
fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) yang harus dikumpulkan mencapai 450 ribu
lembar.
Menurut Ketua Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Lampung Nanang Trenggono, jumlah syarat minimal dukungan
itu sama dengan 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Lampung
yang mencapai 6,1 juta jiwa.
“Artinya, calon
independen harus mengumpulkan minimal 450 ribu lembar KTP agar bisa mendaftar
ke KPU,” kata Nanang, Selasa (09/05/17).
Nanang menambahkan,
calon independen (caden) harus mengumpulkan berkas dukungan tersebut pada bulan
Desember 2017.
Sebab, pada bulan
Januari hingga Maret 2018, KPU sudah mulai tahap pendaftaran untuk calon
gubernur dari partai politik (parpol) maupun dari jalur caden.
“Caden harus serahkan
bukti dukungan lebih dulu, bulan Desember 2017. Karena KPU butuh waktu untuk
memverfikasinya,” kata Nanang usai menghadiri rapat dengar pendapat (hearing)
dengan Komisi I DPRD Lampung.
Nanang memastikan,
data dukungan caden akan dibuka kepada publik untuk mencegah adanya dukungan
palsu.
"Nanti akan
dibuka semua (data dukungan) agar tidak ada masalah di belakang,” janji Nanang.
Nanang menambahkan
pemilihan gubernur Lampung akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018.
***Minim Peminat
Pengamat Politik dari
Universita Lampung (Unila) Roby Cahyadi mengaku heran, hingga saat ini belum
ada calon kandidat gubernur yang berniat maju lewat jalur independen.
“Sampai saat ini kita
belum melihat ada pergerakan dari masing- masing calon untuk mengumpulkan
dukungan KTP,” katanya kepada harianmomentum.com,
Selasa (09/05/17).
Roby menilai, kondisi
itu disebabkan peta politik dukungan parpol belum dapat dipastikan sehingga
para calon masih berharap maju melalui jalur partai.
Kendati demikian, Roby
tetap mengingatkan para kandidat cagub untuk mengantisipasi kemungkinan tidak
mendapat partai dengan mulai mengumpulkan dukungan KTP.
“Desember itu sudah
harus diserahkan ke KPU. Harus dari sekarang, karena 450 ribu KTP itu bukan jumlah
sedikit loh,” katanya.
Terlebih, bagi
kandidat calon yang belum memiliki partai pengusung seperti Herman HN. Sebab,
walikota Bandarlampung bukan pimpinan partai.
“Herman bukan pimpinan
partai, kemungkinan untuk diusung partai itu sangat kecil. Tapi tidak ada yang
tidak mungkin dalam dunia politik, semua bisa terjadi,” ujarnya.
Untuk calon lain
seperti M.Ridho Ficardo, Arinal Djunaidi dan Mustafa sudah memiliki modal
partai sendiri untuk berkoalisi dengan partai lain.
“Meski syarat suaranya
belum cukup, ketiga figur itu sudah punya modal awal untuk koalisi dengan
partai lain,” pungkasnya. (adw/AP)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com