Harianmomentum.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menggelar Bimbingan Teknis (bimtek) pelaporan dana kampanye di Hotel Bukit Randu Bandarlampung, Senin (10/9).
Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah mengatakan, bimtek tersebut untuk memberikan bimbingan terkait laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
"Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala sub bagian (Kasubbag) Hukum dan komisioner divisi hukum KPU kabupaten/kota serta operator," jelas Tio.
Selain itu, dia menerangkan, dalam bimtek tersebut, juga menjelaskan tentang cara penggunaan aplikasi dana kampanye.
"Aplikasi ini untuk mempermudah pelaporan dana kampanye bagi partai politik dan DPD," terangnya. (adw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com