DPRD Lambar Sahkan Tiga Raperda Inisiatif

Tanggal 14 Okt 2018 - Laporan - 863 Views
Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus menandatangani nota kesepakatan pengesahan tiga raperda inisiatif DPRD setempat

Harianmomentum.com--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) kembali membuat terobosan: menggagas, membahas dan mengesahkan tiga racangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda).

Tiga raperda inisiatif yang disahkan menjadi perda melalui prapat paripurna itu: Perda Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum, Perda Kabupaten Layak Anak dan Perda Tentang Pengelolaan Sampah.

 Ketua DPRD Lambar Edi Novial saat memimpin rapat paripurna pengesahan tiga rapeda tersebut mengatakan, keberadaan perda sebagai payung hukum pelaksanan program pembangunan sangat diperlukan.

“Perlu waktu yang panjang dalam proses pengesahan tiga raperda inisiatif ini. Mulai dari tahapan menggagas, pembahasan di internal dewan melalui Badan Pembentukan hingga pengkajian dengan tim legislatif. Itu semua dilakukan, agar perda yang dirancang  benar-beran efektif  sebagai pedoman pemerintah daerah melaksanaan program pembangunan di Kabupaten Lampung Barat,” kata Edi Novial.

Hal senada disampaikan Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Lambar Dadin Ahamdin. Dia  mengatakan, secara materil pembentukan perda inisiatif tidak langsung dirasakan masyarkat. Meski demikian, dalam jangka panjang penerapan perda tersebut akan berdampak positif terhadap kelancaran pelaksanaan program pembangunan yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

Dia mencontohkan, salah satunya Perda Pengelolaan Sampah. Secara teknis perda tersebut  mengatur regulasi pengelolaan sampah di Kabupaten Lampung Barat. Begitu juga dengan Perda penamaan jalan dan fasilitas umum yang menjadi acuan pemerintah memberi nama jalan di masing-masing kecamatan, sehingga tidak asal-asalan. 

"Karena itu perda inim enjadi salah satu acuan dan landasan pemerintah untuk menghindari terjadinya persoalan di kemudian hari," terangnya.

Pada rapat paripurna itu, tim legislasi  Pemkab Lambar dan Badan Pembentuk Perda DPRD setempat memberikan sejumlah catatan atas pengesahan tiga raperda inisiatif tersebut, antara lain: untuk Perda Nama Jalan dan Fasilitas Umum perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pembakuan Nama Rupabumi.

Selanjutnya, perlu ditambahkanketentuan yang mengatur penulisan nama jalan selain menggunakan bahasa Indonesia, namun juga menggunakan aksara Lampung.

Untuk Perda Kabupaten Layak Anak, sebaiknya mengacu pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Idikator Kabupaten/Layak Anak. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuandan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011.

Sedangkan untuk Perda Tentang Pengelolaan Sampah hendaknya nateri muatan yang terkandung, memiliki kesamaan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Selain itu juga perlu diperkaya dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah.

Selain itu  perlu disesuaikan tata cara perumusan Raperda ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015  tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. (lem) 


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Galang Dukungan Persiapan Pemekaran Kabupaten ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Panitia Persiapan Pemekaran Daerah Otono ...


Pringsewu Mulai Terapkan TP2DD ...

MOMENTUM, Pringsewu--Pemerintahan Kabupaten Pringsewu mulai mener ...


Lomba Desa, Dua Pekon Siap Wakili Pringsewu d ...

MOMENTUM, Gadingrejo--Pekon (Desa) Bulurejo, Kecamatan Gadingrejo ...


62 ASN di Lampung Dilaporkan ke KASN, 45 Terb ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Sepanjang tahun 2020-2024, 62 aparatur s ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com