Terbukti Bersalah, Dua Pembalak di Tanggamus Diganjar Tiga Tahun

Tanggal 22 Mei 2019 - Laporan - 787 Views
Sidang putusan kasus pembalakan liar di Register 28 Kabupaten Tanggamus./iwd

Harianmomentum.com--Dua terdakwa diganjar hukuman tiga tahun penjara karena terbukti melakukan pembalakan liar di hutan lindung Register 28 Kabupaten Tanggamus. Keduanya yakni Hasan yang bertugas sebagai pembalak dan Paturahman bertugas sebagai pengawas.

"Kalian terbukti melakukan perambahan hutan dan pembalakan liar, kalian telah merusak hutan yang merupakan warisan anak cucu kelak," ujar Mejelis Hakim Ketua Yus Enidar saat persidangan, Rabu (22-5-2019).

Sementara enam terdakwa lainnya diganjar hukuman selama dua tahun penjara. Keenamnya yakni Tunadi yang bertugas sebagai sopir pengangkut hasil pembalakan, kemudian Nuryadi, Saifulloh, Sahrudin, Suhendar, dan Sunardi yang bertugas sebagai pengangkut hasil pembalakan.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Ketua majelis hakim menyatakan kedelapan terdakwa bersalah telah melakukan pengrusakan hutan dengan melakukan penebangan liar.

Yus Enidar menyatakan terdakwa Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan penebangan hutan sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat 1 huruf b UU RI nomor 18 tahun 2013.

Sementara untuk terdakwa Tunadi, Patkurahman, Nuryadi, Saifulloh, Sahrudin, Suhendar, dan Sunardi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan penebangan hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat 1 huruf a UU RI tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Maka mengadili terdakwa Hasan dan Paturahman dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan," ungkap Yus Enidar.

Sedangkan kepada terdakwa Tunadi, Nuryadi, Saifulloh, Sahrudin, Suhendar, dan Sunardi terbukti secara sah dengan sengaja memuat hasil tebangan pohon maka masing-masing mendapat hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan.

Atas putusan tersebut, Heris Kurniawan selaku penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andriyarti yang menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaannya, kedelapan terdakwa yang terlibat dalam pembalakan liar di hutan lindung Register 28 Tanggamus.

Kedelapan terdakwa setidaknya telah menebang 99 batang kayu yang ditetapkan sebagai kayu dilindungi jenis Senokling ditebang dari dalam hutan tersebut. 

Saat melakukan penangkapan, dalang utama yang memerintahkan para terdakwa melarikan diri, yakni Hermanto hingga kini masih buron belum ditangkap Polda Lampung.(iwd)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Kapolres Pimpin Sertijab 10 Kapolsek di Lamte ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnom ...


Penuhi Kepercayaan Masyarakat, Polres Lampung ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Lampung ...


Kajari Lampura Ajak Wartawan Ikut Kegiatan So ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Ut ...


Salah Paham Berujung Maut, Seorang Pemuda di ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Bermula dari saling ejek dijalan saat meng ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com