Randis Pemkab Tanggmus Boleh Dipakai Mudik

Tanggal 20 Jun 2017 - Laporan - 1024 Views
Illustrasi. Foto: Google.

Harianmomentum--Kabar gembira untuk aparatur sipil negara (ASN) pemegang kendaraan dinas (randis) di lingkup Pemerintah Kabupaten (pemkab) Tanggamus. Pemkab setempat mengeluarkan kebijakn izin penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran tahun ini.

 

Kebijakan tersebut disampaikan Wakil Bupati Tanggamus Samsul Hadi. Menurut dia, salah satu alasan kebijakan izin itu, agar kondisi randis tetap terjaga selama cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

 

"Kalau randis ditinggal di rumah atau kantor saat cuti bersama, siapa yang akan menjaganya. Jadi bolehlah. Saya izinkan bawa randis untuk mudik lebaran,“ kata Samsul, Selasa (20/6).

 

Meski begitu, wabup mengingatkan para ASN harus tetap menjaga kondisi randis, agar  tetap layak digunakan untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas utama, selaku aparatur pemerintah.

 

"Kondisi randis harus tetap bagus. Bahan bakar randis selama digunakan saat cuti lebaran, ditanggung sendiri oleh pemegangnya. Jangan menggunakan surat perintah perjalanan dinas. Kalau sampai rusak, apa lagi hilang harus diganti," tegasnya.

 

Kebijakan Wabup Tanggamus itu mendapat tanggapan beragam dari sejumlah elemen masyarakat setempat. Ada yang menilai hal tersebut tidak masalah, tapi ada juga yang menilai kebijakan itu tidak tepat.

 

“Kalau menurut saya, kebijakan itu tidak tepat, karena bertentangan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Baru-baru ini, mendagri menginstruksikan seluruh kepala daerah, tegas menertibkan ASN tidak menggunakan randis untuk keperluan pribadi. Salah satunya untuk mudik Lebaran,” kata salah seorang tokoh pemuda Kabupaten Tanggamus yang tidak mau disebut namanya.

 

Selain itu, lanjut dia, izin penggunaan randis tersebut juga berlawanan dengan Peraturan Menteri Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 87 Tahun 2005, tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja. (rls)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Galang Dukungan Persiapan Pemekaran Kabupaten ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Panitia Persiapan Pemekaran Daerah Otono ...


Pringsewu Mulai Terapkan TP2DD ...

MOMENTUM, Pringsewu--Pemerintahan Kabupaten Pringsewu mulai mener ...


Lomba Desa, Dua Pekon Siap Wakili Pringsewu d ...

MOMENTUM, Gadingrejo--Pekon (Desa) Bulurejo, Kecamatan Gadingrejo ...


62 ASN di Lampung Dilaporkan ke KASN, 45 Terb ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Sepanjang tahun 2020-2024, 62 aparatur s ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com