Harianmomentum--Kabar gembira untuk aparatur sipil negara (ASN) pemegang
kendaraan dinas (randis) di lingkup Pemerintah Kabupaten (pemkab) Tanggamus.
Pemkab setempat mengeluarkan kebijakn izin penggunaan kendaraan dinas untuk
mudik lebaran tahun ini.
Kebijakan tersebut disampaikan
Wakil Bupati Tanggamus Samsul Hadi. Menurut dia, salah satu alasan kebijakan
izin itu, agar kondisi randis tetap terjaga selama cuti bersama Hari Raya Idul
Fitri.
"Kalau randis
ditinggal di rumah atau kantor saat cuti bersama, siapa yang akan menjaganya.
Jadi bolehlah. Saya izinkan bawa randis untuk mudik lebaran,“ kata Samsul,
Selasa (20/6).
Meski begitu, wabup
mengingatkan para ASN harus tetap menjaga kondisi randis, agar tetap
layak digunakan untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas utama, selaku
aparatur pemerintah.
"Kondisi randis
harus tetap bagus. Bahan bakar randis selama digunakan saat cuti lebaran,
ditanggung sendiri oleh pemegangnya. Jangan menggunakan surat perintah
perjalanan dinas. Kalau sampai rusak, apa lagi hilang harus diganti,"
tegasnya.
Kebijakan Wabup
Tanggamus itu mendapat tanggapan beragam dari sejumlah elemen masyarakat
setempat. Ada yang menilai hal tersebut tidak masalah, tapi ada juga yang
menilai kebijakan itu tidak tepat.
“Kalau menurut saya,
kebijakan itu tidak tepat, karena bertentangan dengan instruksi Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Baru-baru ini,
mendagri menginstruksikan seluruh kepala daerah, tegas menertibkan ASN
tidak menggunakan randis untuk keperluan pribadi. Salah satunya untuk mudik
Lebaran,” kata salah seorang tokoh pemuda Kabupaten Tanggamus yang tidak mau
disebut namanya.
Selain itu, lanjut
dia, izin penggunaan randis tersebut juga berlawanan dengan Peraturan Menteri
Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 87 Tahun 2005,
tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin
Kerja. (rls)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com