Pengamat: Tidak Sesuai Izin, Mutasi Harus Dibatalkan

Tanggal 10 Jun 2019 - Laporan - 725 Views
Akademisi Unila Dedi Hermawan.

Harianmomentum.com--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo diminta untuk membatalkan mutasi terhadap ratusan pejabat eselon III dan IV di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung pada 27 Mei 2019.

Hal itu disampaikan Akademisi Universitas Lampung (Unila) Dedi Hermawan saat dihubungi harianmomentum.com, Senin (10-6).

Dedi menyebutkan mutasi atau rolling yang dilakukan sepekan sebelum Akhir Masa Jabatan (AMJ) Gubernur M Ridho Ficardo dan Wakil Gubernur Bachtiar Basri itu sangat tidak wajar.

Dia menilai mutasi terhadap 111 pejabat eselon III dan 314 eselon IV itu tidak didasarkan kepentingan birokrasi. Sehingga perlu dilakukan evaluasi.

"Memang tidak wajar dilakukan di akhir periode, kenapa tidak dievaluasi dulu? Jadi kesannya tidak punya landasan yang kuat," kata Dedi.

Baca juga: Soal Mutasi, Sekretaris BKD: Saya Tidak Berwenang Berkomentar

Terlebih lagi, Mendagri menyebutkan hanya 90 pejabat saja yang mendapatkan izin untuk dilakukan mutasi jabatan.

Karena itu, dia mendesak Mendagri untuk melakukan evaluasi terhadap mutasi ratusan pejabat tersebut. Alasannya, mutasi tersebut tidak mengedepankan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

"Saya setuju dengan Mendagri, kalau rolling harus ada izin. Tapi saya juga berharap Mendagri mengevaluasi, karena rolling yang dilakukan jauh dair semangat UU ASN," sebutnya.

Baca juga: Ditanya Soal Mutasi, Hamartoni Bungkam

Dia juga meminta Mendagri untuk membatalkan mutasi di lingkup Pemprov Lampung itu dan pejabat yang tidak memiliki izin dapat dikembalikan ke posisinya masing-masing.

"Maka yang dizinkan itu saja yang bisa diproses untuk mendapatkan SK (surat keputusan). Sedangkan yang lainnya harus dikembalikan," pintanya.

Baca juga: Mendagri: Mutasi Ratusan Pejabat Pemprov Lampung Tidak Sesuai Izin

Selain itu, dia juga berharap agar Mendagri mengevaluasi pihak-pihak yang terlibat dalam proses mutasi tersebut. Salah satunya Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Menurut dia, pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut tidak mempunyai profesionalitas dan integritas sehingga perlu diberikan sanksi.

"Kepala BKD harus dievaluasi, kenapa proses (mutasi) ini tetap dilanjutkan. Ini menjadi catatan mereka untuk dirolling dan diberikan sanksi. Mulai dari ringan sampai berat," tegasnya.

Meski demikian, dia menyebutkan yang paling bertanggung jawab dalam mutasi tersebut adalah Gubernur M Ridho Ficardo.

"Tapi gubernurnya sudah selesai juga. Artinya ini menjadi preseden buruk, bahwa selama lima tahun rolling dilakukan secara membabi buta," sebutnya.

Dia berharap di masa mendatang, mutasi yang dilakukan harus sesuai dengan kompetensi, integritas dan profesionalitas. "Itu yang harus ditegakkan. Sehingga dapat tercipta atmosfer yang bagus dalam birokrasi," tutupnya. (adw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pringsewu Mulai Terapkan TP2DD ...

MOMENTUM, Pringsewu--Pemerintahan Kabupaten Pringsewu mulai mener ...


Lomba Desa, Dua Pekon Siap Wakili Pringsewu d ...

MOMENTUM, Gadingrejo--Pekon (Desa) Bulurejo, Kecamatan Gadingrejo ...


62 ASN di Lampung Dilaporkan ke KASN, 45 Terb ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Sepanjang tahun 2020-2024, 62 aparatur s ...


Dipimpin Sulpakar, Angka Stunting di Mesuji T ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Penjabat (Pj) Bupati Mesuji Sulpakar ber ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com