Salahgunakan Narkoba, Dua Pemuda Ditetapkan jadi Tersangka

Tanggal 17 Jun 2019 - Laporan - 567 Views
Kasatnarkoba AKP Hendra Gunawan menunjukkan barang bukti kejahatan narkotika saat ungkap kasus di Polres Tanggamus./ist

Harianmomentum.com--Jajaran Satuan Narkoba Kepolisian Resor Tanggamus menetapkan dua pemuda asal Kecamatan Pringsewu sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum setempat.

Keduanya yakni Indi Firmansyah (24) dan Maskurniawan (33).

Penetapan tersangka itu, diungkapkan Kasat Resnarkoba AKP Hendra Gunawan, dalam konferensi pers yang disampaikanya di koridor utama Mapolres Tanggamus, Senin (17-6-2019).

Menurut AKP Hendra Gunawan, kedua pemuda itu diamankan pada akhir Mei 2019, karena telah terbukti menggubakan narkoba serta ada alat bukti yang ditemukan petugas dan dikuatkan hasil gelar perkara Polres Tanggamus.

"Kedua penyalahguna narkoba yakni Indi Firmansyah dan Maskurniawan warga Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu telah kami tetapkan sebagai tersangka per tanggal 31 Mei 2019," ungkap AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.

Kasat yang juga didampingi oleh Kaur Bin Opsnya Ipda Jumbadio dan sejumlah Personelnya itu menerangkan bahwa kedua tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan informasi masyarakat terkait adanya penyalahggunaan narkoba di lapangan Pendopo Pringsewu.

"Hasil penyelidikan maka pada Rabu (29-5) pukul 22.45 Wib, berhasil ditangkap Indi Firmansyah di Lapangan Pendopo dengan barang bukti 1 plastik klip berisi sabu yang diletakan di dalam bungkus rokok serta handphone dari saku celananya," terangnya.

Kemudian pihaknya juga mendapatkan infromasi di sekitar lingkungan Kelurahan Pringsewu Barat ada penyalahgunaan Narkoba jenis ganja.

"Kami juga mengamankan Maskurniawan berikut barang bukti satu lintingan ganja didalam bungkus rokok Marlboro dan 1 handphone," ujarnya.

Kasat Narkoba memaparkan, atas pebuatan keduanya menyalahgunakan Narkoba, masing-masing tersangka dijerat 127 UU Nomor 35 Tahun 2009.

"Ancaman pasal 127 maksimal 4 tahun namun kami lapis pasal 112 apabila dalam pendalaman ditemukan menjual kepada orang lain,"terangnya.

AKP Hendra Gunawan menambahkab, kini pihaknya terus mendalami darimana para tersangka mendapatkan barang haram tersebut guna menghentikan peredaran Narkoba di Kabupaten Pringsewu.

"Peredaran Narkoba di Pringsewu seperti lingkaran setan, untuk itu kami akan berusaha menghentikan. Namun itu juga butuh dukungan masyarakat memberikan informasi kepada kami," pungkasnya.

Sementara dalam keterangannya, Maskurinawan mengaku memakai ganja untuk meningkatkan nafsu makan, namun dia berdalih baru memakainya sejak bulan puasa."Pakai ganja awalnya pusing tapi terus laper, cuma saya pakai baru-baru ini," ucapnya.

Dia juga kembali berdalih bahwa ganja yang diamankan Polisi merupakan pemberian rekannya dan bukan hasil membeli. "Itu saya baru dikasih belum saya pakai, dikasih kawanya dia ini," kata dia menunjukan wajah ke tersangka Indi Firmansyah.

Diakhir kata, Maskurniawan mengaku menyesali perbuatannya menyalahgunakan Narkoba. "Saya menyesal pak," akunya. (lis)


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Jadi Saksi Kasus Korupsi, Inspektur Inspektor ...

MOMENTUM, Kotabumi--Menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana koru ...


Komplotan Curanmor di Lamteng Diamankan, Satu ...

MOMENTUM, Padangratu--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi P ...


Peringati Hari KI, Kemenkumham Sebut 10 Ribu ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham ...


Kapolres Pimpin Sertijab 10 Kapolsek di Lamte ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnom ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com