Rina dan Selingkuhannya Dituntut Hukuman Berbeda

Tanggal 17 Jun 2019 - Laporan - 567 Views
Mimin dan Rina. Foto. Iwd.

Harianmomentum.com--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandarlampung memberikan tuntutan berbeda terhadap Rina (31) warga Kelurahan Waygubak, Sukabumi, Bandarlampung dan selingkuhannya, Mimin (34) warga Tanjungagung, Tanjungkarang Timur Bandarlampung.

Keduanya merupakan terdakwa pelaku pembunuhan berencana terhadap Andi Saputra yang tak lain merupakan suami terdakwa Rina.

Dalam tuntutannya, JPU Eko Winangto menyatakan keduanya telah melakukan tindakan menghilangkan nyawa seseorang seperti dalam dakwaan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP.

"Menyatakan Mimin alias Meo terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan menghilangkan nyawa seseorang, maka memohon Mejelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama dipenjara," ujar Eko Winangto dalam persidangan, Senin (17-6-2019).

Mendengar tuntutan JPU tersebut, Rina yang duduk disebelah kiri Meo tampak sesenggukan sambil sesekali mengusap mata dan hidungnya menggunakan rompi merah yang bertuliskan tahanan yang dikenakan.

Selanjutnya, jaksa menyatakan Rina juga terbukti memberikan sarana untuk melakukan pembunuhan terhadap Meo. Untuk ini, jaksa meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan penjara selama 15 tahun penjara dikurangi selama di penjara.

Eko menyatakan hal yang memberatkan yakni keduanya telah melakukan dan berencana menghilangkan nyawa seseorang. Sedangkan yang meringankan ialah keduanya mengakui dan menyesali semua perbuatanya.

Sebelumnya dalam dakwaannya terungkap, kejadian tersebut bermula pada sekitar bulan Juni tahun 2018 terdakwa Mimin berkenalan dengan Rina yang sama-sama bekerja di gudang rongsokan.

"Pada saat berkenalan itu terdakwa Mimin berstatus sebagai duda. Sedangkan terdakwa Rina berstatus masih istri dari Andi Saputra (Korban). Selama sama-sama bekerja di tempat yang sama itu Rina sering menceritakan hubungan rumah tangganya dengan suaminya (Andi) yang tidak harmonis dengan sering cekcok, karena korban suka berbuat selingkuh dengan wanita lain dan juga bermain judi, lalu berbuat kasar," ujar JPU Eko.

Eko melanjutkan, karena Rina sering menceritakan masalah rumah tangganya, akhirnya timbul rasa suka antara Mimin dan Rina sehingga keduanya sepakat menjalin hubungan tanpa diketahui oleh Andi yang merupakan suami sah dari Rina.

"Lalu pada Minggu (9-12-2018) terjadi percekcokan kembali antara Rina dan korban (Andi) dikediaman mereka. Dikarenakan pada saat itu korban bercerita bahwa telah menghamili seorang wanita dan pihak wanita itu meminta tanggung jawab," jelas Eko.

Atas pengakuan korban Andi tersebut, terdakwa Rina kesal dan marah selanjutnya meminta korban menceraikan dirinya. Lalu mendengar itu korban pun tidak ingin menceraikannya.

"Setelah itu terdakwa Rina meminta kepada Mimin melampiaskan kekesalannya dengan menyuruh melukai dan membuat cacat korban," imbuhnya.

Selanjutnya terdakwa Mimin pun menuju rumah korban dan memasuki rumahnya melalui jendela dengan telah menyiapkan sebuah pisau untuk menusuk korban.

"Setelah itu terdakwa pun masuk ke kamar korban tanpa basa-basi lagi langsung menusuk korban hingga tiga kali sambil membekap korban menggunakan bantal," jelas Eko.

Melihat suaminya meronta-ronta dan meminta pertolongan, alih-alih membantu, Rina justru berlari sambil menggendong anaknya ke rumah orang tua korban yang berada tidak jauh dari kediamannya.

Sesampai di rumah orangtuanya, Rina melaporkan kejadian penusukan terhadap suaminya. Tidak lama itu terdakwa Mimin pun pergi dan korban langsung dibawa oleh orangtuanya ke rumah sakit Imanuel. Sesampai di rumah sakit nyawa korban pun tidak tertolong lagi, pungkasnya.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim ketua Aslan Ainin, keduanya didakwa telah melakukan atau menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Persidangan ini digelar untuk kedua kalinya, yang mana agenda saat ini adalah keterangan lima orang saksi yang dihadirkan JPU. (iwd).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Jadi Saksi Kasus Korupsi, Inspektur Inspektor ...

MOMENTUM, Kotabumi--Menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana koru ...


Komplotan Curanmor di Lamteng Diamankan, Satu ...

MOMENTUM, Padangratu--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi P ...


Peringati Hari KI, Kemenkumham Sebut 10 Ribu ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham ...


Kapolres Pimpin Sertijab 10 Kapolsek di Lamte ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnom ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com