Ditinggal ke Ladang, Isi Rumah Danang Dibobol Maling

Tanggal 11 Jul 2019 - Laporan - 603 Views
Polisi berpose dengan tersangka dan sepeda motor barang bukti pencurian. Foto. Rhm.

Harianmomentum.com--Aparat Polsek Penawartama bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang menangkap IL (38), tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolsek Penawartama AKP M Taufiq mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin (8-7-2019) sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya.

“IL yang berprofesi buruh, merupakan warga Kampung Sidang Gunungtiga, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji,” ujar AKP Taufiq, Kamis (11-07-2019).

IL ditangkap berdasarkan laporan korban, Danang Miftahul Huda (25), berprofesi buruh, warga Kampung Sukabakti, Kecamatan Gedungaji Baru, Tulangbawang. 

Danang melaporkan kepada polisi pada 21 Mei 2019 tentang kehilangan sepeda motor Yamaha New Vixion tahun 2018, warna biru, BE 3996 TR, hape Nokia warna kuning hitam dan HP strawberry, semuanya ditaksir seharga Rp20 Juta.

Dalam laporan itu disebutkan, pada Selasa (21-5-2019), sekitar pukul 10.00 WIB, Danang pergi ke ladang dan di rumah tidak ada orang. 

Sekitar pukul 15.30 WIB, dia kembali ke rumah dan melihat pintu depan rumah tidak terkunci lagi, meski masih dalam keadaan tertutup. Sementara sepeda motor dan sejumlah barang berharga lainnya lenyap dari rumahnya.

“Pelaku diperkirakan masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel ventilasi pintu jendela belakang, setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku lalu mengambil sepeda motor dan dua unit HP milik korban, kemudian kabur lewat pintu depan,” ungkap AKP Taufiq.

Berbekal laporan dari korban, aparat kepolisian melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku. Akhirnya, tersangka berhasil ditangkap dan menemukan barang bukti sepeda motor Yamaha New Vixion tahun 2018, warna biru, BE 3996 TR.

Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Penawartama dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(rhm).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Peringati Hari KI, Kemenkumham Sebut 10 Ribu ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham ...


Kapolres Pimpin Sertijab 10 Kapolsek di Lamte ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnom ...


Penuhi Kepercayaan Masyarakat, Polres Lampung ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Lampung ...


Kajari Lampura Ajak Wartawan Ikut Kegiatan So ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Ut ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com