Polsek Pringsewu Kota Tangkap Penadah Barang Curian

Tanggal 17 Jul 2019 - Laporan - 715 Views
Aparat Polsek Pringseeu Kota mengamankan pemuda terduga pencuri/penadah sepeda motor./ist

Harianmomentum.com--Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pringsewu Kota menangkap tersangka penadah barang hasil curian di wilayah hukum setempat.

"Tersangka dibekuk karena diduga menjadi pelaku pencurian dan penadah sepeda motor hasil curian yang dilaporkan hilang pada 21 Mei 2019," ujar Kapolsek Kompol Eko Nugroho, Rabu (17-7-2019).

Bahkan, dari tangan YD warga Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus itu diamankan sepeda motor Honda Vario warna Hitam/Mette Black BE 6577 UN milik korban Sisilia Robiyanti (39) yang dilaporkan hilang pada 21 Mei 2019.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka YD mengaku tidak melakukan pencurian sepeda motor tersebut, namun membeli dari rekannya berinisial A seharga Rp3 juta. 

Namun, korban memastikan sepeda motor itu adalah miliknya meskipun kunci kontak telah berganti dan nomor mesin sudah dihapus. Kemudian, kepastian itu dikuatkan dengan nomor rangka yang sesuai STNK dan "remote control" masih berfungsi normal.

Kompol Eko Nugroho mengungkapkan, pelaku diamankan berdasarkan rangkaian penyelidikan dibantu oleh korban yang dapat mengenali sepeda motornya.

"Berdasarkan penyelidikan tersebut serta bantuan korban, pelaku diamankan berikut barang bukti sepeda motor pada Senin (15/7/19) pukul 17.30 Wib," ungkap Eko Nugroho mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.

Dia melanjutkan, pelaku YD diamankan Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota di Jalan Raya Dusun Mujisari Pekon Ambarawa Barat Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp12 juta dan melapor ke Polsek Pringsewu Kota," kata Kompol Eko.

Kapolsek Pringsewu Kota menambahkan, saat ini pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario BE 6577 UN, 1 buah kunci kontak motor bukan asli dan 1 buah kunci kontak motor asli yang terdapat remote diamankan di Polsek Pringsewu Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Terkait penerapan pasal terhadapnya sementara dijerat pasal 363 KUHPidana subsider pasal 480 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," imbuh Kompol Eko Nugroho.(lis)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Jadi Saksi Kasus Korupsi, Inspektur Inspektor ...

MOMENTUM, Kotabumi--Menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana koru ...


Komplotan Curanmor di Lamteng Diamankan, Satu ...

MOMENTUM, Padangratu--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi P ...


Peringati Hari KI, Kemenkumham Sebut 10 Ribu ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham ...


Kapolres Pimpin Sertijab 10 Kapolsek di Lamte ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnom ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com