Harianmomentum--Sejumlah warga di Kelurahan Yosodadi Kecamatan Metro Timur,
Kota Metro mengeluhkan penarikan biaya pembuatan sertifikat tanah melalui
program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona). Dalam
proses pembuatan sertifkat tersebut, warga ditarik biaya berkisar Rp300 ribu
hingga Rp350 ribu.
Keluhan tersebut
dituangkan sejumlah warga dalam sebuah surat laporan yang ditujukan kepada
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (Perkara)
Republik Indonesia perwakilan Kota Metro.
“Kita terima laporan
tertulis dari warga terkait penarikan biaya pembuatan sertifikat tanah program
Prona. Tentu ini akan kami tindaklanjuti,” kata Ketua LSM Perkara perwakilan
Metro Hendrik Ri, Kamis (6/7).
Dia mengatakan,
penarikan biaya dalam program pembuatan sertifikat tersebut sudah
melanceng, keluar dari prosedur dan aturan yang berlaku.
Hendrik menerangkan,
penarikan biaya dalam program Prona tertuang dalam Peraturan Keputusan Bersama
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN dan Menteri Dalam Negeri serta
Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor
25 /SKB/V/2017 No 590-3167A tahun 2017, Nomor 34 tahun 2017 Tentang
Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.
“Dalam peraturan
bersama itu disebutkan biaya pendaftaran pembuatan sertifikat tanah dalam
program Prona hanya Rp200 ribu. Jadi kalau ada yang menarik dana
lebih dari itu, jelas melanggar aturan,” terangnya.
Dia berjanji,
dalam waktu dekat akan mengambil langka menindaklanjuti keluhan masyarakat
tersebut. “Secepatnya kita koordinasi dengan pihak terkait: BPN dan para
penegak hukum,” tegasnya.
(sya/pie)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com