188 Napi di Rutan Sukadana Terima Remisi

Tanggal 17 Agu 2019 - Laporan - 805 Views
Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur Damiri

MOMENTUM, Sukadana--Sebanyak 188 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sukadana Kabupaten Lampung Timur mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi) dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 74 Republik Indonesia.

Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana Damri mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku,antara lain:berkelakuan baik dan telah menjalani masa penahanan lebih dari enam bulan. 

"Jumlah warga binaan yang berada dirumah tahanan Klas llb Sukadana ada 380, namun yang kita usulkan 188 dan setelah dilakukan pengurangan remisi ternyata ada enam orang warga binaan yang bebas langsung," kata Damiri pada Harianmomentum.com, Sabtu (17-8-2019).  

Kategori remisi yang diberikan: 103 orang mendapatkan remisi satu bulan, 46 orang  dua bulan, 21 orang  tiga bulan, sebelas orang empat bulan, enam orang  remisi lima bulan dan satu orang  remisi enam bulan. (rif)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Diduga Saling Ejek di Instagram, Tawuran Tewa ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Aksi tawuran melibatkan dua kelompok rem ...


Niat Hati Kuasai Tanah Pasar, Kakam Bandarsar ...

MOMENTUM, Lampung Tengah--Persoalan kepemilikan tanah menjadi per ...


Sengketa Lahan PTPN VII dan PT BMM, PN Kotabu ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Pengadilan Negeri Kotabumi melaksanakan sid ...


Menantu Eks Bupati Lampung Utara Jadi Tersang ...

MOMENTUM, Kotabumi--Inspektur Lampung Utara, Muhammad Erwinsyah a ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com