Terdakwa Pembawa 60 Kg Sabu-sabu Divonis Hukuman Mati

Tanggal 05 Sep 2019 - Laporan - 613 Views
Sidang terdakwa penyalahgunaan sabu-sabu. Foto. Rif.

MOMENTUM, Sukadana--Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, Lampung Timur menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Rahmatullah (51), terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (5-9-2019).

Menurut Majelis Hakim yang diketuai Achmad Irfir Rochman, terdakwa Rahmatullah (51) warga Kronjo Kabupaten Tangerang Banten, terbukti melanggar Pasar 114 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rahmatullah merupakan terdakwa pembawa 60 kg sabu-sabu, yang ditangkap petugas gabungan Polsek Pasirsakti dan Polres Lamtim, di Dusun I, Desa Mulyosari, Kecamatan Pasirsakti, Lamtim, pada Minggu, 31 Desember 2018.

Terhadap keputusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sukadana, Lamtim, M. Habi Hendarso menyatakan menerima. 

Sementara penasehat hukum terdakwa, Fauzi, mengaku masih pikir-pikir. (rif).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Diduga Saling Ejek di Instagram, Tawuran Tewa ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Aksi tawuran melibatkan dua kelompok rem ...


Niat Hati Kuasai Tanah Pasar, Kakam Bandarsar ...

MOMENTUM, Lampung Tengah--Persoalan kepemilikan tanah menjadi per ...


Sengketa Lahan PTPN VII dan PT BMM, PN Kotabu ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Pengadilan Negeri Kotabumi melaksanakan sid ...


Menantu Eks Bupati Lampung Utara Jadi Tersang ...

MOMENTUM, Kotabumi--Inspektur Lampung Utara, Muhammad Erwinsyah a ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com