Polisi Tangkap Dua Tersangka Pencuri Batu Split di Pulaupanggung

Tanggal 19 Sep 2019 - Laporan - 853 Views
Penangkapan preman pencuri batu split. Foto. Glh.

MOMENTUM, Pulaupanggung--Polsek Pulaupanggung Kabupaten Tanggamus menangkap dua tersangka pencuri batu split di Jalan Raya Letter S Pekon (desa) Talangjawa Kecamatan Pulaupanggung.

Keduanya, warga Kecamatan Pulaupanggung, bernama Aprilidun (35) warga Pekon Gunungmegang dan Suganda (34) warga Talangjawa. Kedua pelaku diduga telah berulang kali melakukan tindak pidana pencurian disertai pemerasan.

Menurut Kapolsek Pulaupanggung Iptu Ramon Zamora, kedua pelaku ditangkap atas laporan korban, SW pada 18 September 2019.  SW mengaku gerah dengan tindak tanduk komplotan tersebut.

"Atas laporan tersebut, kedua pelaku ditangkap di Jalan Raya Pekon Talangjawa, Pulaupanggung, Selasa (18-9-19) pukul 23.00 Wib," ungkap Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Kamis (19-9-19).

Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga mobil pickup L-300 dan sampel batu split yang dicuri para pelaku.

Modus yang digunakan pelaku dalam melakukan kejahatan, Aprilidun bersama empat rekannya datang ke lokasi penumpukan batu split menggunakan mobil L-300.

Sampai di lokasi, disertai dengan ancaman para pelaku memaksa meminta batu split kepada koordinator lapangan. Karena merasa takut, korban lalu menyuruh anak buahnya memenuhi permintaan pelaku.

"Komplotan ini tidak hanya sekali menganbil batu split, tetapi berulang kali menggunakan mobil L300. Dalam kurun tanggal 2 - 6 September 2019 sekitar 26 kubik batu split diambil pelaku," jelasnya.

Selang dari pengambilan menggunakan mobil L300 tersebut, pada Kamis, 5 September 2019 pelaku datang membawa dumptruck mengambil sekaligus sebanyak 6 kubik batu split.

Parahnya lagi, pada Senin, 9 September 2019 pelaku memaksa memberhentikan mobil angkutan tronton yang berisikan 24 kubik batu split di Jalan Raya Pekon Talangjawa. Para pelaku menurunkan batu itu di Pasar Pagi Pekon Talangjawa.

Atas kejahatan itu, SW yang beralamat di Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Lampung Selatan mengalami kerugian 56 kubik batu split senilai Rp30 juta, jelasnya.

Menurut Kapolsek Pulaupanggung Iptu Ramon Zamora, hasil pemeriskaan terhadap pelaku terungkap, kejahatan yang dilakukan bersama tiga pelaku lain.

"Kami imbau tiga pelaku lain menyerahkan diri ke Polsek Pulaupanggung," tegasnya.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamakan di Polsek Pulaupanggung guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas tindak pidana pemerasan yang berulang, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 368 KUHP JO pasal 64 KUHP atau Pasal 363 KUHP JO pasal 64 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara. (glh/jal).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Peringati Hari KI, Kemenkumham Sebut 10 Ribu ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham ...


Kapolres Pimpin Sertijab 10 Kapolsek di Lamte ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnom ...


Penuhi Kepercayaan Masyarakat, Polres Lampung ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Lampung ...


Kajari Lampura Ajak Wartawan Ikut Kegiatan So ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Ut ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com