Kasus Pembangunan Ruko Tanpa Izin, Dua OPD Saling Lempar Kewenangan

Tanggal 10 Nov 2019 - Laporan - 1505 Views
Proyek pembangunan ruko di Jalan Jendeeral Sudirman Kota Metro ini belum memiliki izin mendirikan bangunan dan dokumen perizinan lingkungan lainnya

MOMENTUM, Metro--Penyelesaian polemik proyek pembangunan rumah toko (Ruko) di Jalan Jenderal Sudirman Kota Metro, semakin rancu. 

Dua organisasi perangkat dearah  (OPD) yang berwenang untuk menindaklanjuti sanksi pelanggaran perizinan proyek pembangunan ruko tersebut, justru terkesan saling lempar kewenangan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kota Metro Imron Roni membantah pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup setempat Eka Irianta yang menyebut masih menunggu intruksi satuan penegak perda (Sat Pol PP) untuk  menindaklanjuti permasalahan pelanggaran izin pembangunan ruko tersebut. 

"Yang benar itu, dinas terkait memberi surat peringatan 1, 2, dan 3 agar mereka mengurus izin. Terakhir diberi batas waktu atau limit. Baru eksekusi Pol-PP dijalankan. Begitulah SOP-nya (standar operasional prosedur)," kata Imron pada Harianmomentum.com, Jumat (8-11-2019).

Menurut dia, pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro Eka Irianta menyalahi prosedur. "Pol-PP tidak bisa memberi instruksi Dinas Lingkungan Hidup karena satu level. Kalau pak walikota, pak wakil atau sekda, baru bisa memberikan perintah atau intruksi ke dinas," terangnya. 

Baca juga: Polemik Pembangunan Ruko, DLH Metro Tunggu Instruksi Sat Pol PP

Dia menjelaskan, prosedur penindakan pelanggaran perizinan itu, antara lain: OPd terkait memberikan surat teguran kepada rekanan atau pihak ketiga (pelaksana atau pengelola proyek). Kemudian, jika tidak ada tanggapan, maka OPD terkait berkoordinasi dengan tim terpadu termasuk Sat Pol-PP untuk memberikan tindakan tegas. 

"Bahan kami mengeksekusi di lapangan berdasarkan surat teguran atau peringatan dari mereka (DLH). Bukan kami yang malah menginstruksikan DLH.  Yang menguasai teknis lingkungan hidupkan mereka, seperti dampak lingkungan dan lainnya. Kenapa malah menunggu intruksi dari kami," ungkapnya. 

Sebelumnya, Kepala DLH Kota Metro Eka Irianta mengatakan masih  menunggu instruksi Satpol PP, terkait sanksi untuk pengembang ruko di Jalan Jenderal Sudirman yang belum melengkapi dokumen perizinan.

"Kami menunggu undangan Satpol PP selalu penegak perda. Kami belum bisa berbuat apa-apa kalau belum ada instruksi," kata Eka. (pie)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Galang Dukungan Persiapan Pemekaran Kabupaten ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Panitia Persiapan Pemekaran Daerah Otono ...


Pringsewu Mulai Terapkan TP2DD ...

MOMENTUM, Pringsewu--Pemerintahan Kabupaten Pringsewu mulai mener ...


Lomba Desa, Dua Pekon Siap Wakili Pringsewu d ...

MOMENTUM, Gadingrejo--Pekon (Desa) Bulurejo, Kecamatan Gadingrejo ...


62 ASN di Lampung Dilaporkan ke KASN, 45 Terb ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Sepanjang tahun 2020-2024, 62 aparatur s ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com