Prolegnas 2020, Nasdem Prioritaskan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Tanggal 05 Des 2019 - Laporan - 705 Views
Anggota Badan Legislasi (Baleg) Ketua Kelompok Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari//ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) DPR RI mengusulkan 12 Rancangan Undang-Undang (RUU) ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024 dan lima RUU prioritas untuk Prolegnas 2020.

Usulan itu disampaikan Anggota Badan Legislasi (Baleg) Ketua Kelompok Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, dalam Rapat Baleg pada Selasa (312- 2019).

Pria yang akrab disapa Tobas itu berharap, beberapa RUU krusial yang diajukan Nasdem dapat masuk dalam Prolegnas 2020. Salah satu RUU prioritas yang diajukan Nasdem adalah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

"Kami meminta agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dimasukkan ke dalam Daftar Prolegnas Prioritas,” kata Tobas kepada harianmomentum.com, Kamis (12-5-2019).

Selain itu, Partai Nasdem juga mengajukan RUU prioritas tentang Advokat, RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, RUU tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi di Tanah Papua, RUU tentang Masyarakat Hukum Adat sebagai usulan Fraksi NasDem ke dalam Prolegnas 2020.

“Kami juga mengajukan RUU yang akan menggunakan metode Omnibus Law, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Administrasi Umum yang diharapkan dapat menyatukan pengatutan tentang administrasi yang tersebar di berbagai undang-undang,” bebernya.

Diketahui, saat ini Badan Legislatif DPR RI sedang menyelesaikan tugasnya untuk menyusun Prolegnas, termasuk prolegnas prioritas 2020. Baleg telah minta usulan dari Komisi-Komisi, Fraksi dan anggota untuk menyampaikan usulan RUU nya.

Seluruh Komisi telah memasukkan usulannya, begitu pula beberapa Fraksi, salah satunya fraksi NasDem sebagaimana dijelaskan Tobas. (acw)

Berikut 12 RUU usulan Fraksi Nasdem untuk Prolegnas 2020-2024:

1. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Administrasi Umum

2. RUU tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi di Tanah Papua

3. RUU tentang Masyarakat Adat

4. RUU tentang Penyelenggaraan Sumbangan

5. RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

6. RUU Perubahan atas Undang-Undang No. 8 Tahun 2003 tentang Advokat

7. RUU Penyadapan

8. RUU tentang Sistem dan Bantuan terhadap Korban Kejahatan dan Perlindungan Saksi

9. RUU Perampasan Aset

10. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

11. RUU tentang Pendidikan Kedokteran Hewan

12. RUU tentang Kesehatan Hewan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Setelah di PDIP dan PAN, Musa Ahmad Ambil For ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad akan k ...


KPU Tetapkan 85 Caleg Terpilih DPRD Provinsi ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lam ...


Maju Lagi, Wahdi Ambil Formulir di Partai Nas ...

MOMENTUM, Metro--Petahana Walikota Metro, Wahdi Sirajuddin mengam ...


Demokrat Pringsewu Buka Penjaringan Cabup-Caw ...

MOMENTUM, Pringsewu -- DPC Partai Demokrat Kabupaten Pringsewu me ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com