Harianmomentum--Presiden
Joko Widodo menghormati keputusan yang diambil DPR RI mengesahkan UU Pemilihan
Umum (Pemilu). Dia berharap UU Pemilu bisa meningkatkan kualitas demokrasi di
Indonesia.
“Kita ingin agar dengan
UU Pemilu ini, kualitas demokrasi kita, kualitas penyelenggaraan kita, bisa
lebih baik lagi,” tegasnya saat menghadiri penutupan Musyawarah Kerja Nasional
(Mukernas) II dan Workshop Nasional (Bimbingan Teknis) anggota DPRD PPP
Se-Indonesia, di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Jumat (21/7).
Kepada pihak-pihak yang
tidak setuju dengan pengesahan UU Pemilu, Presiden Jokowi mempersilakan untuk
menempuh jalur hukum.
“Kalau ada yang tidak
puas dengan keputusan yang sudah diputuskan di DPR, ingin menempuh jalur di
Mahkamah Konstitusi ya dipersilakan. Yang memang itu ada mekanismenya,” tegas
Presiden.
Pada Kamis (20/7) malam,
DPR RI telah menyetujui RUU Pemilu, yang di dalamnya mencantumkan ketentuan
ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20-25 persen untuk
ditetapkan sebagai UU.
Keputusan itu diambil
melalui pemungutan suara. Sebanyak 6 fraksi, yaitu PDIP, Golkar, Nasdem, PPP,
Hanura, dan PKB menyetujui paket A dengan presidential threshold 20-25 persen.
Sedangkan 4 partai, Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN memilih walkout dalam
pemungutan suara. (ian/rmol)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com