Kasus Korupsi RSUD Pesawaran Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tanggal 15 Jan 2020 - Laporan - 1353 Views
Tersangka korupsi RSUD Pesawaran dan Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Foto. Iwd.

MOMENTUM, Bandarlampung--Kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pesawaran pada Rabu (15-1-2020) dilimpahkan kejaksaan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol  Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung akan melimpahkan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan lantai II dan III RSUD Pesawaran ke kejaksaan. 

"Hari ini akan dilakukan pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan," kata Pandra. 

Ditreskrimsus Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan atas dugaan korupsi proyek pembangunan lantai II dan III RSUD Pesawaran Tahun Anggaran 2018.

Menurut dia, tindak pidana korupsi ini menjerat tiga tersangka. Yaitu, pejabat pembuat komitmen yang juga PNS Dinas Kesehatan Pesawaran, Raden Intan; kontraktor Taufiqurrahman, konsultan proyek pembangunan RSUD Pesawaran, Julian.

"Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan gedung rawat inap," tuturnya saat ekspose di Mapolda Lampung, Rabu (15-1-2020).

Pandra menuturkan, berkas perkara ketiganya sudah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga pihaknya melakukan pelimpahan berkas perkara.

Dia menambahkan, berdasarkan fakta yang didapat, ketiga tersangka memainkan dana anggaran pembangunan gedung rawat inap lantai 2 dan 3 RSUD Pesawaran dengan nilai kontrak sebesar Rp33,8 miliar.

Menurut Pandra, dari hasil penyidikan ditemukan bahwa penyelewengan yang dilakukan ketiganya dengan jalan jalan mengondisikan kegiatan lelang.

Peristiwa tindakan korupsi yang dilakukan, kata Pandra, mengarahkan kegiatan konsultasi sampai dengan pembangunan kepada rekanan tertentu dengan cara mengkondisikan lelang.

Pandra menambahkan, selain mengkondisikan lelang, ada temuan juga bahwa pembangunan gedung tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

"Jadi pembangunan gedung tak sesuai dengan RAB yang ada pada kontrak pekerjaan," jelasnya.

Lebih lanjut Pandra mengungkapkan, berdasarkan hasil audit BPK RI, perbuatan ketiga tersangka tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4 miliar lebih.

"Berdasarkan investigasi, kerugian (negara) sebesar Rp4.896.116.264," ungkapnya.

Kerugian negara ini, lanjut Pandra, atas jasa konsultasi perencanaan dan pengawasan, serta pengadaan pembangunan gedung. (Iwd).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Sengketa Lahan PTPN VII dan PT BMM, PN Kotabu ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Pengadilan Negeri Kotabumi melaksanakan sid ...


Menantu Eks Bupati Lampung Utara Jadi Tersang ...

MOMENTUM, Kotabumi--Inspektur Lampung Utara, Muhammad Erwinsyah a ...


Sidang Lapangan, PTPN VII Buktikan Putusan PN ...

MOMENTUM, Waykanan -- Sengketa lahan milik PT Perkebunan Nusantar ...


Konfirmasi Soal Limbah Tapioka PT BW, Kendara ...

MOMENTUM, Tulang Bawang--Dedi, wartawan di Kabupaten Tulang Bawan ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com