Polisi Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Waykanan

Tanggal 22 Jan 2020 - Laporan - 500 Views
Barang bukti narkoba yang berhasil disita petugas kepolisian di Waykanan./ist

MOMENTUM, Blambanganumpu--Aparat Kepolisian Resor (Polres) Waykanan kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum setempat.

"Dalam kasus tersebut, kami menangkap tiga orang yang diduga menjadi pengedar dan penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu di Kampung Tanjungrejo Kecamatan Negeriagung," ujar Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya mewakili Kapolres Waykanan AKBP Andy Siswantoro, Rabu (22-1-2020).

Menurut dia, kedua tersangka yang ditangkap adalah AR (39) dan WA (37) warga Kampung Tanjungrejo Kecamatan Negeriagung Kabupaten Waykanan serta AY (52) warga Desa Menggala Selatan Kecamatan Menggala Tulangbawang.

AKP I Made Indra Wijaya menerangkan kejadian berawal pada Senin 20 Januari 2020. Petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kampung Tanjungrejo Kecamatan Negeriagung Kabupaten Waykanan. 

Berbekal informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang berinisial AR di dalam rumahnya. 

Hasil penggeledahan badan, pakaian atau tempat tertutup lainnya milik terlapor AR, ditemukan barang atau benda yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika yang disimpan dalam kamar tengah AR tepatnya dilipatan kopiah warna hitam di atas lemari milik AR.

Berdasarkan pengakuan AR barang didapatkan oleh pelaku AY, petugas kembali melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus peredaran narkotika di kampung tersebut.

"Penyelidikan petugas membuahkan hasil dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang mengaku berinisial AY dan WA di dalam rumah milik pelaku WA anak dari Wayan Kandre," jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan badan, pakaian atau tempat tertutup di dalam rumah WA ditemukan barang atau benda yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dari dalam kamar depan WA tepatnya di lantai dekat kasur ditemukan satu buah tas slempang warna coklat berisikan satu bungkus plastik warna hitam serta amplop warna putih dengan empat bungkus plastik klip bening ukuran besar. Dari penggeledahan itu, petugas menemukan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 33,08 gram.

Selain itu, jelasnya lagi, satu buah kotak yang bertuliskan “Formula” yang di dalamnya terdapat dua buah batang kaca pirek yang berisikan cairan warna kuning, dua batang kaca pirek, satu buah dompet warna hitam berisikan uang tunai senilai seratus lima puluh ribu rupiah dan satu unit handphone nokia X2 warna hitam.(vit)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Jadi Saksi Kasus Korupsi, Inspektur Inspektor ...

MOMENTUM, Kotabumi--Menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana koru ...


Komplotan Curanmor di Lamteng Diamankan, Satu ...

MOMENTUM, Padangratu--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi P ...


Peringati Hari KI, Kemenkumham Sebut 10 Ribu ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham ...


Kapolres Pimpin Sertijab 10 Kapolsek di Lamte ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnom ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com