Gelapkan ADD, Mantan Kades Gedongdalom Disidang

Tanggal 22 Jan 2020 - Laporan - 574 Views
Sidang dakwaan kasus tindak pidana korupsi di PN Tanjungkarang./iwd

MOMENTUM, Bandarlampung--Menggelapkan anggaran dana desa (ADD), mantan Kepala Desa Gedongdalom Kecamatan Waylima Pesawaran Hasbunallah (50) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

"Terdakwa melakukan penyimpangan dalam pembangunan drainase di Dusun II Desa Gedongdalom tahun anggaran 2017," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syukri saat membacakan dakwaan, Rabu (22-1-2020).

Menurut dia, perbuatan terdakwa dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang  Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Terdakwa bersama Sahlina selaku bendahara dan Jailani Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) tahun anggaran 2017 bertindak melawan hukum guna memperkaya diri," terang JPU.

Kemudian dari hasil laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas pekerjaan pembangunan drainase tersebut mencapai Rp202 juta.

"Perbuatan terdakwa dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara sebesar Rp202.860.341," sebutnya.(iwd)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Modus Rental, Oknum Warga Tulangbawang Gondol ...

MOMENTUM, Lambukibang--Unit Reserse Kriminal ( Reskrim ) Polsek L ...


Polisi Tangkap Pembuang Bayi di Tanggamus ...

MOMENTUM, Tanggamus - Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil mengung ...


Diduga Saling Ejek di Instagram, Tawuran Tewa ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Aksi tawuran melibatkan dua kelompok rem ...


Niat Hati Kuasai Tanah Pasar, Kakam Bandarsar ...

MOMENTUM, Lampung Tengah--Persoalan kepemilikan tanah menjadi per ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com