Sidang Suap Proyek, Jaksa KPK Tuntut Candra 2 Tahun Penjara

Tanggal 06 Feb 2020 - Laporan - 660 Views
Candra Safar. Foto. Iwd.

MOMENTUM, Bandarlampung-- Candra Safari, terdakwa suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Utara, hanya tertunduk saat Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana dua tahun penjara.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap Direktur CV Dipasanta Pratama itu disampaikan dalam sidang suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis (6-2-2020).

JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, berdasarkan uraian analisis yuridis yang telah dipaparkan, perbuatan terdakwa Candra merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama.

Taufiq menyatakan terdakwa Candra Safari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama.

"Menutut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Candra Safari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan pertama dan menjatukan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Taufiq.

Taufiq memaparkan, tuntutan ini berdasarkan kesimpulan dari persidangan yang sudah berlangsung baik dari keterangan saksi maupun barang bukti yang ada.

"Benar terdakwa Candra Safari, benar selaku direktur CV Dipasanta Pratama yang mendapatkan pekerjaan konsultasi di dinas PUPR, kemudian dari saksi mengenal dan sesuai dengan alat bukti, sehingga unsur terpenuhi," kata JPU.

Tuntutan yang diajukan JPU, kata Taufiq melalui berbagai pertimbangan yakni yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sementara yang meringankan tuntutan yakni terdakwa berbuat sopan dalam persidangan, kooperatif sehingga persidangan dapat berjalan lancar, dan terdakwa belum pernah dihukum.

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Novian Saputra menjadwalkan sidang akan kembali digelar Kamis (13-2-2020) mendatang dengan agenda membacakan nota pembelaan oleh penasehat hukum terdakwa Candra Safari.(iwd).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Jadi Saksi Kasus Korupsi, Inspektur Inspektor ...

MOMENTUM, Kotabumi--Menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana koru ...


Komplotan Curanmor di Lamteng Diamankan, Satu ...

MOMENTUM, Padangratu--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi P ...


Peringati Hari KI, Kemenkumham Sebut 10 Ribu ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham ...


Kapolres Pimpin Sertijab 10 Kapolsek di Lamte ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnom ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com