Suap Proyek, Jaksa KPK Tolak Justice Collaborator Hendra

Tanggal 06 Feb 2020 - Laporan - 569 Views
Hendra Wijaya Saleh. Foto. Iwd.

MOMENTUM, Bandarlampung--Justice Collaborator (JC) yang diajukan terdakwa suap fee proyek Dinas Perdagangan Lampung Utara Hendra Wijaya Saleh ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Penolakan itu disampaikan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (6-2-2020).

"Berdasarkan syarat JC, pertama terdakwa bukan pelaku utama, kedua mengakui perbuatannya, dan terdakwa memberikan keterangan yang signifikan untuk terbukanya pelaku lainnya," ujar JPU Ikhsan.

Dia menuturkan, berdasarkan fakta dalam persidangan maka JC yang diajukan oleh Hendra Wijaya Saleh, tidak dikabulkan. (iwd).


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Sengketa Lahan PTPN VII dan PT BMM, PN Kotabu ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Pengadilan Negeri Kotabumi melaksanakan sid ...


Menantu Eks Bupati Lampung Utara Jadi Tersang ...

MOMENTUM, Kotabumi--Inspektur Lampung Utara, Muhammad Erwinsyah a ...


Sidang Lapangan, PTPN VII Buktikan Putusan PN ...

MOMENTUM, Waykanan -- Sengketa lahan milik PT Perkebunan Nusantar ...


Konfirmasi Soal Limbah Tapioka PT BW, Kendara ...

MOMENTUM, Tulang Bawang--Dedi, wartawan di Kabupaten Tulang Bawan ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com