Suap Proyek, Hendra Dituntut 20 Bulan Penjara

Tanggal 06 Feb 2020 - Laporan - 841 Views
Hendra Wijaya Saleh Foto. Iwd.

MOMENTUM, Bandarlampung--Terdakwa suap fee proyek Dinas Perdagangan Lampung Utara, Hendra Wijaya Saleh dituntut dua tahun enam bulan (20 bulan) penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis (6-2-2020).

JPU KPK Ikhsan Fernandi mengatakan, berdasarkan kesimpulan persidangan yang telah gelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, terdakwa Hendra Wijaya Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara berkelanjutan.

BACA JUGA: Suap Proyek, Jaksa KPK Tolak Justice Collaborator Hendra

Dia menuturkan, terdakwa Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama. 

Karena itu, JPU meminta Majelis Hakim menghukum Hendra dengan pidana penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp200 juta. "Jika (denda) tidak dibayar maka diganti dengan 6 bulan kurungan," ungkapnya.

Ikhsan mengungkapkan, tuntutan ini berdasarkan kesimpulan dari persidangan yang sudah berlangsung, baik dari keterangan saksi maupun barang bukti yang ada.

Tuntutan tersebut, kata JPU,  berdasarkan pertimbangan yang meringankan yakni terdakwa berbuat sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya, dan terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.

"Sedangkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi," katanya. 

"Tapi atas hal-hal tersebut dalam persidangan memberikan keterangan signifikan dan beberapa nama, maka dipertimbangkan untuk masuk ke dalam hal meringankan," bebernya.

Senada, JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan pihaknya tidak mengabulkan JC terdakwa Hendra lantaran Hendra tidak memenuhi syarat lantaran JPU menganggap terdakwa Hendra sebagai pelaku utama.

Sementara Penasehat Hukum Hendra Wijaya Saleh Azwir Ade Putra mengaku tidak mempermasalahkan JC kliennya tidak diterima. (iwd).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Sengketa Lahan PTPN VII dan PT BMM, PN Kotabu ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Pengadilan Negeri Kotabumi melaksanakan sid ...


Menantu Eks Bupati Lampung Utara Jadi Tersang ...

MOMENTUM, Kotabumi--Inspektur Lampung Utara, Muhammad Erwinsyah a ...


Sidang Lapangan, PTPN VII Buktikan Putusan PN ...

MOMENTUM, Waykanan -- Sengketa lahan milik PT Perkebunan Nusantar ...


Konfirmasi Soal Limbah Tapioka PT BW, Kendara ...

MOMENTUM, Tulang Bawang--Dedi, wartawan di Kabupaten Tulang Bawan ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com