Dugaan Mesum Oknum Polisi, Suami Tersangka Lanjutkan Proses Hukum

Tanggal 18 Feb 2020 - Laporan - 3126 Views
Kuasa hukum YW (41), Darmanto SH saat memberikan keterangan pers.

MOMENTUM, Metro--Pasca penggerebekan oknum anggota Polisi yang diduga mesum di kamar penginapan Wisma Zahra Jalan Madiun, Kelurajan Ganjaragung, Kecamatan Metro Barat.

Kuasa hukum YW (41), Darmanto SH mengatakan kliennya melaporkan Brigadir AH dan DAS (39) ke Sat Reskrim Polres Metro dan Provost Polda Lampung atas dugaan perzinahan.

"Laporan kita ke Polres Metro adalah perselingkuhan, kemudian menggangu ketertiban umum. Yang dilaporkan adalah oknum polisi dan istri dari pelapor," kata Darmanto pada harianmomentum.com, Selasa (18-2-2020).

Baca Juga: Diduga Mesum, Oknum Polisi Digerebek dalam Kamar Penginapan di Metro

Dia menambahkan, dugaan perselingkuhan hingga dugaan perbuatan mesum yang disangkakan terhadap Brigadir AH dan DAS masih dalam proses kelengkapan bukti-bukti.

"Untuk dugaan perzinahannya masih dalam proses visum. Sampai saat ini klien kami masih dalam pemeriksaan laporan kelengkapan bukti-buktinya," kata Darmanto.

Dia menegaskan, akan mengawal masalah tersebut hingga ke Polda Lampung. 

"Langkah selanjutnya proses ini akan kita teruskan ke Provost Polda Lampung. Sementara masih itu, perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali," imbuh Darmanto.(**)

Laporan : Adipati Opie

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Balita di Lamteng Jadi Korban Pencabulan ...

MOMENTUM, Anakratuaji--Pria paruh baya berinisial SK (46), ditang ...


Jadi Saksi Kasus Korupsi, Inspektur Inspektor ...

MOMENTUM, Kotabumi--Menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana koru ...


Komplotan Curanmor di Lamteng Diamankan, Satu ...

MOMENTUM, Padangratu--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi P ...


Peringati Hari KI, Kemenkumham Sebut 10 Ribu ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com