Alay Cicil Uang Pengganti Rp10 Miliar

Tanggal 20 Feb 2020 - Laporan - 655 Views
Kajati Lampung terima cicilan uang pengganti Rp10 miliar dari terpidana Sugiharto Wiharjo alias Alay.

MOMENTUM, Bandarlampung--Sugiharto Wiharjo alias Alay menyerahkan Rp10 miliar sebagai cicilan atau pembayaran bertahap guna membayar uang pengganti Rp108 miliar yang ditetapkan Mahkamah Agung.

Uang pengganti itu diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (20-2-2020).

Kepala Kejati Lampung Diah Srikanti mengatakan, penyerahan uang Rp10 miliar ini merupakan pembayaran kedua kali, setelah sebelumnya Alay melakukan pengembalian uang penggati sebesar Rp1 miliar pada Jumat (22-3-2019) lalu.

Diah Srikanti menuturkan, telah menerima uang cicilan kedua setoran uang pengganti atas perkara Alay. "Telah kami terima cicilan kedua uang pengganti sebesar Rp10 miliar, tunai," ujar Diah.

Dia mengungkapkan, cicilan kedua ini diserahkan ke Kejati dari pihak keluarga yang didampingi penasihat hukum Alay.

Dengan adanya pembayaran cicilan kedua ini, kata Diah, maka masih ada kekurangan uang pengganti sebesar Rp95.861.614.800 yang wajib dibayarkan.

"Terpidana Alay saat ini tengah menjalani pidana penjara. Jadi dari dua kali cicilan ini maka masih ada kekurangan uang pengganti sebesar Rp95.861.614.800 dan itu wajib dibayarkan sesegera mungkin," kata Diah.

Diah menambahkan, selanjutnya uang pengganti ini akan dibawa pihak Kejari Bandarlampung untuk kemudian disetorkan ke kas negara.

"Jadi ini langsung dibuatkan blangko penyetoran dibawa ke bank untuk selanjutnya ke kas negara," pungkasnya.

Sementara penasihat hukum Alay Sudjarwo mengungkapkan, uang sebesar Rp 10 miliar yang diserahkan pihak keluarga kepada Kejati tersebut berasal dari beberapa aset Alay yang sebelumnya dititipkan kepada pihak lain.

"Di tengah perjalanan masih banyak juga aset Alay yang diklaim pihak A, B, C, tidak perlu saya sebutkan satu per satu, dan ini ada yang bisa dikompensasikan dalam bentuk uang Rp10 miliar ini," pungkasnya.

Seperti diketahui, putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 510/K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014, Alay dijatuhi vonis 18 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp500 juta.

Kemudian, dalam kasus pidana perbankan dan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur, Alay juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp108.861.614.800.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Jadi Saksi Kasus Korupsi, Inspektur Inspektor ...

MOMENTUM, Kotabumi--Menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana koru ...


Komplotan Curanmor di Lamteng Diamankan, Satu ...

MOMENTUM, Padangratu--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi P ...


Peringati Hari KI, Kemenkumham Sebut 10 Ribu ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham ...


Kapolres Pimpin Sertijab 10 Kapolsek di Lamte ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnom ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com