Kapolres: Bandel Berkumpul, Pidana Satu Tahun Penjara Menanti

Tanggal 29 Mar 2020 - Laporan - 586 Views
Kapolres AKBP Edie Purnomo saat kegiatan talkshow di radio dbfm Lamsel./ist

MOMENTUM, Kalianda--Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lampung Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Edie Purnomo menyatakan siapapun yang bandel melakukan kegiatan berkumpul akan dipidana satu tahun penjara.

"Tindakan tegas ini dilaksanakan guna mencegah penyebaran virus corona atau covid-19," ujar Kapolres AKBP Edie Purnomo, dalam talkshow di Radio Dimensi Baru Modulasi Frekuensi (dbfm) Lampung Selatan, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, pihaknya turut berupaya melakukan langkah penanganan penyebaran pandemi Covid-19 di Lampung Selatan (Lamsel).

"Tidak main-main, akan ada jerat pidana lewat pasal berlapis untuk warga yang masih bandel melakukan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau berkumpul di ruang publik," ujarnya.

Kedatangan orang nomor satu di jajaran Polres Lampung Selatan pada Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) milik pemerintah daerah setempat itu, disambut Kepala Dinas Kominfo, M Sefri Masdian, Direktur Radio dbfm, Rudi Suhaimi serta kru Radio dbfm.

Dalam dialog publik Radio dbfm 93.00 MHz yang dipandu oleh Monica Haturiwu tersebut, Kapolres Lampung Selatan, Edie Purnomo, berbicara tentang “Pembatasan Kegiatan Massa sesuai Maklumat Kapolri dan Protokol Penanganan Covid-19”.

Diawal pembicaraannya, Edie Purnomo menyampaikan, aparat penegak hukum di Lamsel akan tegas dalam mengampanyekan maklumat Kapolri.

Maklumat bernomor Mak/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020 itu berisi tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19).

Untuk itu, ia meminta seluruh masyarakat Lampung Selatan, dapat mematuhi maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolri tersebut. Sebab, jika melanggar, ancaman pidana selama satu tahun atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000 menanti.

"Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun atau denda setinggi-tingginya satu juta rupiah," tegasnya.

Selain menyampaikan perihal pidana tentang wabah penyakit, Edie Purnomo juga menyampaikan ketentuan pidana  yang diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Dia menyebut, dalam undang-undang tersebut menyatakan setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.

"Mari kita sama-sama mematuhi maklumat Kapolri untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi," tuturnya.

Lebih lanjut Edi Purnomo menyampaikan, pihaknya meminta kepada masyarakat Lampung Selatan untuk tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun lingkungan setempat. 

Ia juga meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungannya masing-masing. Upaya itu seperti selalu mengikuti informasi dan imbauan yang dikeluarkan pemerintah.

"Jika nanti ternyata di lapangan kita masih menemukan kegiatan atau perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Kapolri, anggota kita akan melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.(**)

Laporan: Alpandi

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Jadi Saksi Kasus Korupsi, Inspektur Inspektor ...

MOMENTUM, Kotabumi--Menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana koru ...


Komplotan Curanmor di Lamteng Diamankan, Satu ...

MOMENTUM, Padangratu--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi P ...


Peringati Hari KI, Kemenkumham Sebut 10 Ribu ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham ...


Kapolres Pimpin Sertijab 10 Kapolsek di Lamte ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnom ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com