KPK Indentifikasi Modus Korupsi PBJ Gugus Covid-19

Tanggal 03 Apr 2020 - Laporan - 1118 Views
KPK. Foto. Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi sejumlah modus dan potensi korupsi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. 

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, indentifikasi modus itu didasarkan pada kajian yang pernah dilakukan maupun penanganan perkara. 

Ddisebutkan, modus itu berupa persekongkolan atau kolusi dengan penyedia barang/jasa, menerima kickback, penyuapan, gratifikasi, benturan kepentingan, perbuatan curang, berniat jahat memanfaatkan kondisi darurat, hingga membiarkan terjadinya tindak pidana. 

Karena itu, KPK mendorong keterlibatan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pengawalan dan pendampingan dalam proses pelaksanaan PBJ, kata Firli dalam rilis yang diterima harianmomentum.com, Kamis (2-4-2020), 

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, tugas KPK antara lain melakukan tindakan pencegahan, koordinasi, dan monitoring sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.

Firli mengingatkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat nasional dan daerah agar memastikan PBJ dilakukan efektif, transparan, dan akuntabel.

Dalam upaya pencegahan korupsi, KPK akan memonitor dan berkoordinasi membantu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional dan daerah.

Firli menjelaskan, hal ini merespon arahan Presiden agar KPK turut mengawasi proses percepatan penanganan Covid-19.

Arahan Presiden, pertama, KPK membentuk tim khusus untuk mengawal dan bekerja bersama Satgas di tingkat pusat dan daerah serta dengan stakeholders terkait lainnya. 

Kedua, KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) No 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terkait dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

Dikatakan Firli, SE tersebut ditujukan kepada gugus tugas di tingkat pusat dan daerah untuk memandu proses pengadaan barang dan jasa. 

Hal ini, menurut Firli, untuk menghilangkan keraguan bagi pelaksana di lapangan tentang pidana korupsi yang berpotensi dapat dikenakan kepada pelaksana. Padahal kondisi saat ini adalah darurat dan membutuhkan kecepatan dalam eksekusinya. 

Dalam Surat Edaran disampaikan rambu-rambu pencegahan yang diharapkan dapat memberi kepastian bagi pelaksana pengadaan barang dan jasa.

Beberapa prinsip yang ditekankan KPK di dalam Surat Edaran tersebut, diantaranya agar pelaksanaan PBJ didasarkan pada peraturan perundang-undangan, khusnya yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). (*).

Laporan: Ira/Rls.

Editor: M Furqon.

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Gagalkan Aksi Curanmor, Kapolresta Bandarlamp ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Abdu ...


IWO Lampung Dukung Kepolisian Perangi Hoax Je ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi La ...


Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian Pelaj ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Lampung ...


Balita di Lamteng Jadi Korban Pencabulan ...

MOMENTUM, Anakratuaji--Pria paruh baya berinisial SK (46), ditang ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com