Jadi Bandar Narkoba, Oknum ASN Ditangkap Polisi di Menggala

Tanggal 05 Mei 2020 - Laporan - 862 Views
Tersangka bandar dan barang bukti narkoba hasil sitaan petugas kepolisian./ist

MOMENTUM, Menggala--Satuan Reserse Narkoba (Satresnakoba) Polres Tulangbawang berhasil menangkap oknum aparatur sipil negara (ASN) yang nekat menjadi bandar narkoba.

Kasat Narkoba AKP Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, oknum ASN tersebut ditangkap Kamis (30-4-2020) sekira pukul 14.30 WIB, di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Bawanglatak, Kecamatan Menggala.

"Pelaku berinisial SO (38) merupakan warga Jalan Cemara, Komplek Pemda Lama, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang," ujar AKP Boby, Selasa (5-5-2020).

Dia melanjutkan, penangkapan terhadap oknum ASN ini bermula saat petugas melakukan penyelidikan tindak pidana narkoba dan mendapatkan informasi dari warga bahwa di Jalintim, Bawanglatak sering dijadikan tempat bertransaksi barang terlarang tersebut.

Berbekal informasi tersebut, petugas langsung berangkat menuju lokasi dan menemukan seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. "Petugas yang sigap langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan badan terhadap laki-laki tersebut," ungkap AKP Boby.

Hasilnya ditemukan barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,37 gram, kotak kecil berwarna hitam yang terbuat dari kaleng, lima buah plastik klip kosong, sendok sabu (skop), uang tunai sebanyak Rp950 Ribu, handphone (HP) merk xiaomi warna gold dan HP merk nokia warna hitam.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp 10 miliar.(**)

Laporan: Abdul Rahman

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Sidang Lapangan, PTPN VII Buktikan Putusan PN ...

MOMENTUM, Waykanan -- Sengketa lahan milik PT Perkebunan Nusantar ...


Konfirmasi Soal Limbah Tapioka PT BW, Kendara ...

MOMENTUM, Tulang Bawang--Dedi, wartawan di Kabupaten Tulang Bawan ...


Nasdem Undang Putra Putri Terbaik Ikut Penjar ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Buka penjaringan bakal calon kepala daer ...


Satres Narkoba Lamteng Tangkap Bandar Sabu ...

MOMENTUM, Terbanggibesar--Bandar narkoba berhasil diringkus oleh ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com