Polisi Bekuk Pencuri Burung Kicau di Tulangbawang

Tanggal 17 Mei 2020 - Laporan - 1229 Views
Petugas mengungkap pelaku pencurian burung kicau di wilayah hukum Polres Tulangbawang./ist

MOMENTUM, Menggala--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian burung kicau di wilayah setempat.

Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra mewakili Kapolres AKBP Andy Siswantoro mengatakan, tindak pidana pencurian burung kicau di garasi rumah korban terjadi pada Jumat (15-5-2020) sekira pukul 01.00 WIB.

"Adapun korban Buharie (38) merupakan wiraswasta di Kampung Dwiwarga Tunggaljaya, Kecamatan Banjaragung. Akibatnya korban mengalami kerugian kehilangan burung kicau jenis kacer warna hitam putih yang ditaksir Rp7,5 Juta," ujar AKP Sandy, Minggu (17-5).

Kasat Reskrim menjelaskan, korban baru mengetahui kalau burung kicau miliknya hilang saat akan memasang kain kerudung ke sangkar pagi hari sekira pukul 06.00 WIB.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulangbawang dan petugas langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil olah TKP didapatkan rekaman closed circuit television (CCTV) ciri-ciri dari pelakunya.

"Berkat keuletan dan kegigihan petugas kami di lapangan, hari Sabtu (16/05/2020), sekira pukul 02.00 WIB, tiga orang pelaku berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing," jelas AKP Sandy.

Lanjutnya, ketiga pelaku tersebut berinisial HO (17), berprofesi buruh, NF (24), berprofesi wiraswasta dan AM (29), berprofesi wiraswasta. Mereka merupakan warga Kampung Agungdalem, Kecamatan Banjarmargo.

Kasat Reskrim menerangkan, adapun peran dari para pelaku curat ini adalah pelaku HO yang mengambil burung kicau jenis kacer di garasi rumah korban yang dilakukannya sendirian, lalu pelaku HO ini meminta tolong kepada pelaku NF untuk menjualkan burung tersebut dan dibelilah burung kicau ini oleh pelaku AM dengan harga Rp. 900 Ribu.

"Uang hasil penjualan burung kicau jenis kacer tersebut lalu dibagi oleh pelaku HO dan NF, dengan rincian pelaku HO mendapatkan bagian Rp500 ribu dan pelaku NF mendapatkan bagian Rp400 ribu," terang AKP Sandy.

Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang. Untuk pelaku HO dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dan NF dijerat Pasal 363 Jo Pasal 55 KUHPidana sedangkan AM dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana.(**)

Laporan: Abdul Rahman

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Jadi Saksi Kasus Korupsi, Inspektur Inspektor ...

MOMENTUM, Kotabumi--Menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana koru ...


Komplotan Curanmor di Lamteng Diamankan, Satu ...

MOMENTUM, Padangratu--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi P ...


Peringati Hari KI, Kemenkumham Sebut 10 Ribu ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham ...


Kapolres Pimpin Sertijab 10 Kapolsek di Lamte ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnom ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com