Akibat Covid-19, DBH Kabupaten/Kota Tertunda

Tanggal 16 Jun 2020 - Laporan - 783 Views
Kepala BPKAD Lampung Minhairin

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menunda pembayaran dana bagi hasil (DBH) kabupaten/kota untuk triwulan IV 2019 dan I tahun 2020.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung mengatakan penundaan itu terkait merebaknya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sehingga, APBD 2020 dilakukan refocussing (pemfokusan) untuk penanganan covid-19.

"DBH untuk dua triwulan tertunda karena covid-19. Karena kan semua pendapatan akibat covid-19 ini tersendat-sendat," jelas Minhairin, Selasa (16-6-2020).

Minhairin menjelaskan DBH selama triwulan itu nilainya mencapai lebih dari Rp400 miliar.

Karena itu, dia meminta pemerintah kabupaten/kota untuk bersabar dan menunggu keuangan kembali stabil terlebih dahulu.

"Ya kita harapkan untuk bersabar. Kita juga masih menunggu keuangan kita sehat. Kalau sudah sehat baru (dibayarkan)," terangnya. (**)

Laporan/Editor: Agung DW

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Warga Bulukerto Berharap Perbaikan Jembatan G ...

MOMEBTUM, Gadingrejo--Masyarakat Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadin ...


Wahdi Ajak Jaga Kerukunan ...

MOMENTUM, Metro--Walikota Metro Wahdi Siradjuddin mengimbau masya ...


Puluhan Hektare Tanaman Padi di Mesuji Teranc ...

MOMENTUM, Mesuji--Puluhan hektare tanaman padi di Desa Sidangkurn ...


Pemkot Metro Bahas Agenda Kegiatan HUT ke 87 ...

MOMENTUM, Metro--Pemerintah Kota Metro mengagendkan sejumlah kegi ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com