Oknum ASN Ditangkap Sedang Nyabu Bersama Seorang Perempuan di Kontrakan

Tanggal 10 Jul 2020 - Laporan - 1201 Views
Seorang oknum ASN ditangkap polisi karena kasus sabu. Foto Glh.

MOMENTUM, Tanggamus--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus menangkap HS (56) saat nyabu bersama seorang perempuan berinisial IS (32).

HS merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung yang beralamat di Pekon Pariaman Kecamatan Gunungalip, Tanggamus. Sedangkan IS, warga Sukarame Bandarlampung, istri siri HS.

Dalam penangkapan yang disaksikan aparatur pekon setempat, polisi menemukan barang bukti penyalahgunaan narkoba berupa sabu sisa pakai serta alat pakai yang disembunyikan di dalam gelas.

Selain itu, berdasarkan keterangan IS, mereka mengkonsumsi sabu yang dibeli dari seseorang seharga Rp200 ribu.

"Kedua terduga diamankan kemarin petang, Rabu 8 Juli 2020 sekitar pukul 18.00 Wib di sebuah rumah kontrakan di Pekon Bandingagung Talangpadang," kata Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya mewakili Kapolres AKBP Oni Prasetya, Kamis (9-7-2020).

Kepada penyidik HS mengakui mengkonsumsi sabu bersama istri sirinya sebelum ditangkap polisi di rumah kontrakan yang baru dua bulan dihuni.

"Sudah dua bulan di kontrakan tersebut, ditangkapnya abis magrib sebelumnya memang saya pakai sabu sama istri," kata HS.

Ia juga mengaku sering mengkonsumsi barang haram itu dengan cara membeli dari seseorang. "Terkahir beli (sabu) seharga Rp200 ribu dari Fir als N," katanya.

Selanjutnya, Made mengatakan penangkapan HS dan IS berdasarkan penyelidikan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat. 

Barang bukti yang ditemukan polisi antara lain sebuah klip plastik bekas pakai, alat hisap sabu/bong botol minuman larutan, 3 korek api gas, 17 potongan pipet, 2 unit handphone, 4 potongan kaca pirek, 1 cottonbud dan 3 potongan plastik klip bekas.

"Barang bukti sebagian diamankan berada dalam gelas dan sisanya berada di sekitar di dalam kamar kontrakan tersebut," ujarnya.

Kasat menegaskan sedang memburu penjual barang haram kepada terduga, sebab HS dan istrinya mengaku mendapatkan sabu dengan cara membeli.

"Terduga mengaku membeli kepada seseorang yang telah diketahui identitasnya, sementara masih dalam pengejaran," tegasnya.

Saat ini HS masih dalam pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satresnarkoba Polres Tanggamus guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Sedang istri sirinya, sementara dititipkan di sel tahanan Polsek Kotaagung.

Kedua terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 112 junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*).

Laporan: Galih.

Editor: M Furqon.

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Peringati Hari KI, Kemenkumham Sebut 10 Ribu ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham ...


Kapolres Pimpin Sertijab 10 Kapolsek di Lamte ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnom ...


Penuhi Kepercayaan Masyarakat, Polres Lampung ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Lampung ...


Kajari Lampura Ajak Wartawan Ikut Kegiatan So ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Ut ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com