LPSK ke Polda untuk Pastikan Pemenuhan Hak Korban Kekerasan Seksual

Tanggal 11 Jul 2020 - Laporan - 928 Views
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Foto. Ira.

MOMENTUM, Bandarlampung--Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun ke Lampung guna melakukan investagasi kasus kekerasan seksual terhadap NV (13), warga Lampung Timur.

Anak di bawah umur itu menjadi korban kekerasan seksual oknum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur. 

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pihaknya turun ke Lampung setelah mendapatkan informasi adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak.

"Secara resmi kuasa hukumnya, LBH Bandarlampung minta perlindungan korban. Kami berempat ke Lampung untuk menindaklanjuti apa yang disampaikan," ujar Edwin kepada wartawan, Jumat (10-7-2020).

Menurut Edwin, LPSK menerjunkan tim investigasi ke lapangan sebagai langkah awal pemberian perlindungan terhadap korban.

"Tujuannya melihat serta mengetahui langsung tingkat keamanan serta psikoligis korban. Ini dilakukan untuk penyembuhan korban," ungkapnya.

Tentang kedatangannya ke Polda Lampung, Edwin mengatakan tengah melakukan koordinasi dengan Polda Lampung sebagai upaya memastikan pemenuhan hak-hak korban.

Menurut Edwin, pihaknya sudah mengetahui, saat ini perjalanan penyidikan kasus masih dalam on track, sehingga pihaknya harus menunggu proses berjalan agar bisa terang-benderang.

Selanjutnya terkait apakah ada korban lainnya selain NV oleh DA, Edwin belum bisa berkomentar banyak, namun pihaknya membuka diri jika ada korban lainnya yang ingin melapor dan mendapat perlindungan.

"Kami juga membuka diri jika ada korban yang meminta perlindungan kami buka, dan sejauh ini masih NV. Tapi saat ini kami sedang menggali lebih dalam lagi," jelasnya.

Sementara Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, LPSK mendatangi Polda Lampung untuk mendengar situasi yang terjadi atas penanganan kasus kasus terutama tahap penyelidikan di Lampung Timur.

"Sejauh ini LPSK bekerja sesuai undang-undang yang memiliki peran banyak membantu penyidikan terutama dalam melindungi korban," katanya. (*).

Laporan: Ira

Editor: M Furqon.


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Diduga Saling Ejek di Instagram, Tawuran Tewa ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Aksi tawuran melibatkan dua kelompok rem ...


Niat Hati Kuasai Tanah Pasar, Kakam Bandarsar ...

MOMENTUM, Lampung Tengah--Persoalan kepemilikan tanah menjadi per ...


Sengketa Lahan PTPN VII dan PT BMM, PN Kotabu ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Pengadilan Negeri Kotabumi melaksanakan sid ...


Menantu Eks Bupati Lampung Utara Jadi Tersang ...

MOMENTUM, Kotabumi--Inspektur Lampung Utara, Muhammad Erwinsyah a ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com