Kasus Korupsi Cetak Sawah di Denteteladas Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tanggal 28 Jul 2020 - Laporan - 714 Views
Tersangka kasus korupsi cetak sawah. Foto. Rohman.

MOMENTUM, Menggala--Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi cetak sawah seluas 230 hektare ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang, Selasa (28-7-2020).

Kasat Reskrim Polres Tulangbawang, AKP Sandy Galih Putra, mewakili Kapolres KBP Andy Siswantoro, mengatakan perkara yang dilimpahkan itu berupa dugaan korupsi dana program penyediaan, pengembangan sarana dan prasarana pertanian Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Tulangbawang pada pekerjaan perluasan areal cetak sawah.

Disebutkan, pada 2011, di Dusun Hasanbulan II, Kampung Pasiranjaya, Kecamatan Denteteladas, Tulangbawang mendapatkan bantuan perluasan cetak sawah seluas 180 hektare dengan anggaran sebesar Rp1,325 miliar.

Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2011. Pada tahun yang sama, kembali mendapatkan bantuan perluasan areal cetak sawah seluas 50 hektare dengan anggaran Rp400 juta.

Total bantuan untuk areal cetak sawah seluas 230 hektare sebesar Rp1,725 miliar. Dana tersebut diterima tersangka AH (51), warga Dusun Pasiranmakmur, Pasiranjaya, selaku kepala Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Pasiranjaya, jelas Sandy.

Menurut dia, AH diduga melakukan penyimpangan dalam proses pengerjaan perluasan areal cetak sawah dan pengadaan sarana produksi (saprodi) berupa pupuk, herbisida dan bibit padi.

Hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung, ditemukan kerugian negara sebesar Rp618,254 juta.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (*).

Laporan: Abdul Rohman.

Editor: M Furqon.

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Peringati Hari KI, Kemenkumham Sebut 10 Ribu ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham ...


Kapolres Pimpin Sertijab 10 Kapolsek di Lamte ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnom ...


Penuhi Kepercayaan Masyarakat, Polres Lampung ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Lampung ...


Kajari Lampura Ajak Wartawan Ikut Kegiatan So ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Ut ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com