Transaksi Dua Gading Gajah Sepanjang Setengah Meter Digagalkan Aparat

Tanggal 25 Sep 2020 - Laporan - 527 Views
Ekspose di Mapolda Lampung. Foto. Ira.

MOMENTUM, Bandarlampung--Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bersama Tim Reaksi Cepat (TRC) Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) menggagalkan transaksi jual beli bagian satwa yang dilindungi.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penangkapan dilakukan di Hotel Regency, Pringsewu Lampung, Rabu (23-9-2020) malam.

"Kami ungkap berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa ada gading gajah yang mau diperjualbelikan," ujar Pandra saat gelar ekspose di Mapolda Lampung, Kamis (24-9-2020).

Pandra menuturkan, pihaknya mengamankan tiga tersangka yakni BT warga Gayabaru V Kecamatan Bandasurabaya, Lampung Tengah, Az warga Terbaya,Kotasgung Pusat, Tanggamus dan Tr warga Bangunrejo, Lampung Tengah.

Selain itu, petugas menyita dua buah gading gajah dengan panjang kurang lebih sekitar 50 centimeter. "Barang Bukti ada dua buah gading dengan ukuran panjang 59 cm, diameter gading 17 cm. Untuk beratnya berbeda yakni 942,1 gram dan 964,1 gram," kata Pandra. 

Dikatakan Pandra, harga yang ditawarkan oleh tersangka untuk dua harga gading tersebut bernilai hampir Rp100 juta.

Pandra menambahkan, hasil pemeriksaan sementara motif ketiga tersangka melakukan jual beli adalah untuk mencari keuntungan.

"Penangkapannya belum lebih dari satu kali 24 jam, sementara motifnya mencari keuntungan," sebutnya. 

Disinggung apakah gading gajah dari hasil perburuan, Pandra belum berkomentar banyak. Menurut Pandra, yang pasti para tersangka memiliki peran dalam penjualan gading tersebut. 

"Dari pengakuannya baru satu kali ini, tapi kami gak percaya begitu saja, maka penyidikan masih berlanjut, masih didalami," tegasnya.

Pandra melanjutkan, ketiga pelaku saat ini tengah ditangani Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf "d" jo. Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal seratus juta rupiah, kata Pandra. (*).

Laporan: Irawidya.

Editor: M Furqon.


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Jadi Saksi Kasus Korupsi, Inspektur Inspektor ...

MOMENTUM, Kotabumi--Menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana koru ...


Komplotan Curanmor di Lamteng Diamankan, Satu ...

MOMENTUM, Padangratu--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi P ...


Peringati Hari KI, Kemenkumham Sebut 10 Ribu ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham ...


Kapolres Pimpin Sertijab 10 Kapolsek di Lamte ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnom ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com