Simpan Narkotika, Pemuda Asal Pematangpanggang Ditangkap Polsek Banjaragung

Tanggal 28 Sep 2020 - Laporan - 513 Views
Petugas kepolisian menangkap tersangka penyalahgunan narkoba di wilayah hukum Polsek Banjaragung./ist

MOMENTUM, Banjaragung--Kedapatan menyimpan narkoba jenis pil ekstasi dan sabu-sabu, pemuda asal Desa Pematangpanggang Provinsi Sumatera Selatan dibekuk aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Banjaragung Kabupaten Tulangbawang.

Kapolres AKBP Andy Siswantoro, diwakili Kapolsek Kompol Rahmin mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin (28-9-2020), sekira pukul 01.30 WIB, di Kampung Banjaragung, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang.

"Dini hari, petugas kami berhasil menangkap pelaku berinisial HH (25), wiraswasta asal Desa Pematangpanggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan," ujar Kapolsek Banjaragung.

Kompol Rahmin melanjutkan, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik bening dengan perekat warna merah berisi dua butir narkotika jenis pil ekstasi berbentuk 'hello kitty' yang terdapat tulisan MARVEL, tiga buah plastik bening dengan perekat warna merah bekas sabu-sabu, bong (alat hisap sabu-sabu), pirex yang terbuat dari kaca bening.

Kompor (jarum dengan gagang warna pink), silet merk tiger, empat buah korek api gas terdiri dari dua buah warna biru dan dua buah warna hijau, gunting dengan gagang warna kuning dan kotak cotton bud yang berisi tujuh batang.

Kapolsek menjelaskan, mulanya petugas yang sedang melaksanakan piket mendapatkan informasi dari warga bahwa di dekat lapangan Kampung Dwiwarga Tunggaljaya, Kecamatan Banjaragung ada seorang laki-laki yang mencurigakan mondar-mandir di depan rumah.

Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), laki-laki tersebut sudah berada di dalam sebuah mobil minibus Toyota Avanza warna silver, lalu ditanya oleh petugas dan laki-laki ini memberikan keterangan yang berbelit-belit.

"Karena curiga, petugas kami membawa laki-laki tersebut menuju ke Mapolsek Banjar Agung. Setelah sampai di Mapolsek langsung dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan, akhirnya petugas kami menemukan BB narkotika yang disimpan di dashboard tengah dekat rem tangan," jelas Kompol Rahmin.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.(**)

Laporan: Abdul Rahman

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Balita di Lamteng Jadi Korban Pencabulan ...

MOMENTUM, Anakratuaji--Pria paruh baya berinisial SK (46), ditang ...


Jadi Saksi Kasus Korupsi, Inspektur Inspektor ...

MOMENTUM, Kotabumi--Menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana koru ...


Komplotan Curanmor di Lamteng Diamankan, Satu ...

MOMENTUM, Padangratu--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi P ...


Peringati Hari KI, Kemenkumham Sebut 10 Ribu ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com