Aparat Polsek Sukoharjo Bekuk Residivis Pencurian

Tanggal 29 Sep 2020 - Laporan - 680 Views
Aparat Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu mengamankan seorang residivis pencurian./lis

MOMENTUM, Pringsewu--Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sukoharjo Polres Pringsewu mengamankan seorang residivis pencurian berinisial PP (38) warga Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, berikut barang bukti pada Senin (28-9-2020) malam.

Pelaku PP diduga telah melakukan pencurian dengan kekerasan bahkan menggunakan senpi rakitan bersama kedua rekanya HN (DPO) dan RO (DPO) pada Sabtu (8-8) lalu pukul 20.00 wib di Pekon Keputran Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu.

Dari hasil pencurian dengan kekerasan itu, pelaku membawa kabur satu unit motor Beat BE 4930 UR, satu unit HP milik Agung Setiono (21) dan 1 unit HP milik korban Legarana (19). Total kerugian sebesar 18 juta rupiah.

Penjabat Kapolsek Sukoharjo Iptu Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu AKP Hamid Andri Soemantri, membenarkan unit Reskrim Polsek Sukoharjo bersama Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan seorang dari tiga pelaku curas bersenjata api di wilayah hukumnya.

Pelaku PP diamanakan dipersembunyianya Pekon Watuagung Kecamatan Kalirejo. "Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan, sedangkan dua pelaku lain masih dalam pengejaran," ungkap Iptu Hasbulloh, Selasa (29-9).

Kapolsek memaparkan, petugas  juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Beat BE 4930 UR, satu unit HP merupaka  hasil kejahatan serta satu unit sepeda motor yamaha RX King dan sepucuk senjata api rakitan yang dipergunakan pelaku saat melakukan kejahatan.

Iptu Hasbulloh menambahkan, pelaku PP merupakan seorang residivis kasus serupa dan baru keluar dari Lapas Buyut Gunungsugih Lamteng pada Maret 2020 lalu. Pelaku mengaku kembali melakukan pencurian karena kepepet masalah hutang dan butuh biaya untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Sukoharjo. Untuk proses hukum, pelaku PP kami jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ungkap Hasbulloh.(**)

Laporan: Sulistyo

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Peringati Hari KI, Kemenkumham Sebut 10 Ribu ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham ...


Kapolres Pimpin Sertijab 10 Kapolsek di Lamte ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnom ...


Penuhi Kepercayaan Masyarakat, Polres Lampung ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Lampung ...


Kajari Lampura Ajak Wartawan Ikut Kegiatan So ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Ut ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com