MOMENTUM, Rajabasa--Hampir setahun Aga Trias Tahta wafat. Mahasiswa Universitas Lampung (Unila) itu tutup usia, akibat dianiaya para seniornya pada kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Cakrawala Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP).
Total ada 17 pelaku tragedi Diksar maut tersebut. Para pelaku itu pun, sudah divonis hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran pada 10 Juni 2020.
Empat belas orang terdakwa Diksar maut itu divonis satu tahun penjara dan denda Rp5 juta. Dua terdakwa divonis 1,6 tahun penjara dan denda Rp10 juta. Satu terdakwa divonis dua tahun penjara. Satu lainya, menerima vonis paling ringan, sepuluh bulan penjara.
Meski sudah dinyatakan bersalah dan divonis hukuman, namun pihak Unila belum memberikan sanksi akademik terhadap para pelaku penganiayaan itu.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unila Prof.Yulianto mengatakan, belum ada laporan dari FISIP terkait masalah tersebut.
Menurut Yulianto, untuk menjatuhkan sanksi akademik, harus ada laporan dulu dari pimpinan fakultas mahasiswa yang menjadi terdakwa.
"Belum masuk laporannya, dari fakultasnya. Jadi informasi tidak ada," tulisnya melalui Whatsapp pada Harianmomentum.com, Jumat (16-10-2020).
Hal senada disampaikan Juru Bicara Rektor Unila Kahfie Nazaruddin. "Belum ada sanksi setahu saya. Sanksi diputuskan dalam rapat," katanya. (**)
Laporan: Alfanny Pratama
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com