MOMENTUM, Pringsewu--Penangkapan oknum wartawan dan LSM oleh Satreskrim Polres Pringsewu karena melakukan pemerasan terhadap kepala desa beberapa waktu lalu, mendapat perhatian dari tokoh masyarakat dan akademisi.
Selain melakukan tindakan tegas, Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra juga mengeluarkan surat himbauan tertulis kepada kepala OPD, kepala desa, kepala sekolah, puskesmas, untuk bermitra dengan media/wartawan yang sudah terverifikasi Dewan Pers dan sudah mengikuti uji kompetensi wartawan atau UKW.
Bersamaan dengan itu, Kapolres juga mengimbau melalui voice note yang berbunyi: "Bagi anda yang bukan wartawan dan yang mengaku ngaku wartawan supaya tidak melakukan intimadasi dan keluar dari wilayah hukumnya".
Himbauan tertulis dan voice note yang dikeluarkan Kapolres Pringsewu tersebut, dinilai negatif oleh pihak pihak tertentu karena dianggap sebagai tindakan arogansi.
Namun, tokoh masyarakat yang juga mantan Ketua Harian Panitia Persiapan Pembentukan Kabupaten Pringsewu (P3KP) Imop Sutopo, mendukung tindakan tegas Kapolres Pringsewu tersebut.
Menurutnya, apa yang disampaikan Kapolres Pringsewu dalam voce note hal yang wajar karena Kapolres punya kewenangan terhadap wilayahnya masalah keamanan.
"Kalau ada orang yang menyikapinya dengan tidak suka, mungkin karena terganggu dengan apa yang menjadi persoalannya sendiri. Tapi kalau melakukan hal sesuai dengan tupoksinya tidak ada masalah. Seperti bagi wartawan yang melakukan tugas dan fungsinya dengan baik," ucap Imop Sutopo, Kamis 21 November 2024.
Imop mengatakan, banyak mendengar keluhan dari masyarakat atas ulah oknum wartawan yang meresahkan. "Bahkan jumlah wartawan di Pringsewu sudah melebihi kapasitas dari kabupaten yang ada," ujarnya.
Jika oknum melakukan hal yang tidak baik, kata dia, wajar kepolisian mengambil langkah langkah persuasif terhadap persoalan itu. "Bukan berarti semua wartawan tidak baik. Tapi memang ada wartawan yang menggunakan di luar dari kewenanganya," imbuhnya.
Sedang akademisi yang juga mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Pringsewu, Wanawir setuju dengan keputusan kepolisian yang bertindak mengatasi persoalan di masyarakat khususnya para pelaksana birokrasi luruh/kakon, kepala sekolah, kepala OPD dan lainnya.
"Mereka merasa tidak nyaman atas perilaku oknum oknum yang bersandar pada jurnalis, LSM dan nama lainnya untuk melakukan penekanan dengan dalih laporan dari masyarakat, untuk diberitakan yang pada akhirnya karena males ribet akhirnya terjadil negosiasi," kata dia
Wanawir yang juga mantan penasehat P3KP mengatakan, jika kondisi seperti ini dibiarkan maka akan berefek pada kinerja yang tidak produktif karena menimbulkan kegaduhan yang akhirnya situasi nyaman dalam melayani kebutuhan masyarakat terhambat.
"Intinya masyarakat mendukung langkah langkah kongkrit Polri untuk cipta kondisi kerja yang produktif, akuntabel dan transparan dilandasi sifat kejujuran," katanya.
Ketua PWI Pringsewu Joko Sulistiyo mengapresiasi langkah Kapolres Pringsewu yang menyatakan mendukung langkah positif pihak Polres Pringsewu yang telah memberikan pemahaman dan edukasi kepada semua pihak terkait tupoksi wartawan dilapangan.
"Sedang apa yang disampaikan Pak Kapolres, tujuannya adalah untuk menjaga nama baik dan marwah wartawan khususnya di Kabupaten Pringsewu dan bukan untuk mengkotak-kotakan wartawan," kata Sulistiyo.
Untuk diketahui Oknum LSM di Kabupaten Pringsewu berinisial Abd warga Kecamatan Pringsewu ditangkap Polisi karena diduga telah melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala pekon.
Abd merupakan mantan kepala pekon di Kecamatan Pringsewu di tangkap di wilayah Kecamatan Adiluwih pada Sabtu (12/10/2024) lalu. Dari tangan Abd turut diamankan uang sebesar Rp16 juta yang diduga hasil pemerasan dari sejumlah kepala pekon.
Modusnya mempose situs dengan mengatasnamakan media yang dia gunakan untuk mengirimkan ancaman kepada sejumlah kepala pekon dan mengirim link berita serta meminta sejumlah uang.
Pada hari yang sama Polisi juga menangkap Dn warga Kecamatan Sukoharjo yang mengaku sebagai wartawan atas dugaan melakukan pemerasan terhadap kepala pekon dengan alasan menagih uang media. Dari tangan Doni petugas mengamankan uang sebesar Rp3 juta.
Menurut Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra penangkapan Abd dan Dn berdasarkan adanya aduan yang ia terima saat kunjungan kerja Polres Pringsewu ke beberapa pekon dan kecamatan yang ada di di Kabupaten Pringsewu.(**)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com