MOMENTUM, Bandarlampung--Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) ProvinsiLampung menyoroti dugaan ketidak netralan Aparatur Sipil (ASN) di Kota Bandarlampung.
"Berdasarkan investigasi dan laporan masyarakat, Kepala Bappeda Kota Bandarlampung Khaidarmansyah diduga tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020," kata Koordinator KPKAD Lampung Ginda Ansori Wayka, Sabtu (17-10-2020).
Dia menuturkan, berdasarkan data yang diperoleh dari masyarakat, bahwa ASN tersebut tergabung dalam Group Whatsapp Pengurus Gebu Minang dengan nomor hp 0811-798-xxx.
"Yang bersangkutan diduga dengan sengaja memposting foto pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung nomor urut 3, Eva-Deddy di grup tersebut," bebernya.
Atas dugaan ketidaknetralan ASN jelang pemilihan kepala daerah 2020 tersebut, Ginda pun melaporkannya kepada Gubenur Lampung Arinal Djunaidi, pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi ASN.
"Laporan ini demi tegaknya ketentuan atau peraturan terkait netralitas ASN dalam Pilkada di Lampung," ungkapnya.
Sebab menurut Ginda, peristiwa hukum tersebut menunjukkan bahwa ASN tersebut tidak mendukung semangat dari Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu RI yang pada intinya Netralitas ASN dalam Pilkada Tahun 2020 menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam Pilkada.
"Meskipun kepala bappeda tidak ada komentar, tapi jangan lupa di gambar itu ada nomor 3 dan lambang paku dengan tulisan coblos," jelasnya.
Menurut dia, logo itu sama saja mengajak dan menyuruh seseorang untuk memilih.
"Maka perbuatannya melanggar sederet regulasi soal netralitas ASN dalam pilkada," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bappeda Kota Bandarlampung Khaidarmansyah belum berhasil dikonfirmasi.(**)
Editor: Agung Chandra W
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com