Dugaan Politik Uang, Laporan Tokoh Pesawaran Tidak Memenuhi Syarat

Tanggal 20 Okt 2020 - Laporan - 1503 Views
Ketua Bawaslu Pesawaran saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media.//iat

MOMENTUM, Gedongtataan--Laporan Mualim Taher tidak diregistrasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten setempat. Bawaslu mengganggap laporan itu tidak memenuhi syarat, kerena kurangnya bukti dan saksi.

Mualim Taher adalah tokoh masyarakat kabupaten setempat yang melaporkan pasangan calon kepala daerah (paslonkada) 02, Dendi – Marzuki, atas tuduhan dugaan politik uang dalam bentuk pemberian bantuan pembangunan kantor PCNU Pesawaran pada 25 September 2020.

"Jadi yang disebut laporan itu jika memenuhi syarat. Syaratnya berupa barang bukti dan saksi-saksi untuk dimintai keterangan,” kata Ketua Bawaslu Pesawaran, Ryan Arnando saat dikonfirmasi, Selasa (20-10-2020).

Dia melanjutkan, Mualim Taher datang ke Bawaslu (Senin 19-10) hanya membawa bukti dalam bentuk capture (tangkapan layar) media online saja. “Jadi dalam hal ini bukan laporan melainkan informasi awal," ujarnya.

Meskipun begitu, lanjutnya, pihaknya menerima informasi tersebut dan akan menindaklanjuti segala macam informasi yang masuk. 

"Sebenarnya penyerahan bantuan tersebut dilakukan pada tanggal 25 September. Sedangkan pengawasan kampanye dimulai pada tanggal 26 September, tapi kita akan tindak lanjuti informasi awal yang disampaikan ke kami," jelasnya.

Dia juga menuturkan bahwa informasi yang disampaikan oleh Mualim Taher sudah dilakukan pengembangan dan penyelidikan sejak lama atas dugaan tersebut.

"Sebelumnya kita memang sudah menangani permasalahan ini, karena temuan internal namun karena ada informasi ini siapa tau ada temuan baru, makanya kami terima informasi ini,” ucapnya.

“Namun sejauh ini bukti yang dibawa kemarin sama persis dengan punya kami masih dari media belum ada yang lain, tapi akan kita dalami permasalahan ini," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran Yatin Putro Sugino menjelaskan, pelaksanaan kampanye dilakukan mulai 26 september sampai 5 Desember.

"Jadi kalau petahana mencalonkan diri lagi sebagai calon, pada tanggal 25 masih menjadi bupati. Baru tanggal 26 nya dijadwalkan cuti," jelasnya.(**)

Laporan: Rifat Arif

Editor: Agung Chandra W

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Advokat, Politisi dan Tokoh Muda Ambil Formul ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Sejumlah tokoh dan politisi pada hari yang ...


Modal Tujuh Kursi DPRD, PKS Bandarlampung Buk ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Ban ...


Janji Lanjutkan Kotabaru, Yusuf Kohar Daftar ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kotabaru, Lampung Selatan, semula akan d ...


KPU Pringsewu Pleno Penetapan Perolehan Kursi ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Pri ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com