Pelanggaran Administrasi TSM Pilwakot Terbukti, Paslonkada Eva-Deddy Dibatalkan

Tanggal 06 Jan 2021 - Laporan - 21068 Views
Sidang pembacaan keputusan oleh Majelis Pemeriksa Bawaslu Lampung

MOMENTUM, Bandarlampung--Pasangan calon kepala daerah (paslonkada) Kota Bandarlampung nomor urut 03, Eva Dwiana – Deddy Amrullah (Eva-Deh) dibatalkan.

Majelis pemeriksa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung menyatakan, Eva-Deddy sebagai terlapor terbukti bersalah, melakukan pelanggaran administrasi Tersetruktur, Sistematis, dan Massif (TSM) pada Pemilihan Walikota (Pilwakot) Bandarlampung tahun 2020.

“Memutuskan. Satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara TSM berupa perbuatan menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan atau pemilih,” kata Ketua Majelis Pemeriksa Fatikhatul Khoiriyah.

Hal itu disampaikannya dalam sidang beragendakan pembacaan keputusan di Ballroom Hotal Bukti Randu pada Rabu (6-1-2021).

“Dua, menyatakan membatalkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung nomor urut 3,” sebutnya.

“Tiga, memerintahkan KPU Bandarlampung untuk membatalkan keputusan terkait penetapan terlapor sebagai pasangan calon dalam pemilihan,” sambungnya.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra W

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Kampanye Akbar Kotak Kosong di Tubaba Didatan ...

MOMENTUM, Panaragan -- Penasaran dengan pemuda penggerak kotak ko ...


Bawaslu Lampung Gelar Apel Siaga dan Patroli ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Bawaslu Provinsi Lampung menggelar apel ...


Kampanye Terakhir Ardjuno, Lapangan Rejomuly ...

MOMENTUM, Jatiagung - Pesta Rakyat pasangan calon Gubernur Lampun ...


Ketua Muslimat NU Tulangbawang Ajak Masyaraka ...

MOMENTUM, Tulangbawang--Ketua PC Muslimat NU Tulangbawang Sholeha ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com