Jubir MA: Permohonan Gugatan Eva Dwiana Telah Diregistrasi

Tanggal 18 Jan 2021 - Laporan - 4372 Views
Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Permohonan gugatan yang diajukan tim hukum Eva Dwiana-Deddy Amrullah telah diregistrasi oleh Mahkamah Agung (MA).

Permohonan tersebut dalam rangka menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung, yang telah membatalkan Eva-Deddy, dari statusnya sebagai pasangan calon kepala daerah (paslonkada).

Juru Bicara (Jubir) MA Andi Samsan Nganro mengatakan, permohonan gugatan Eva Dwiana diregistrasi per hari ini, Senin (18-1-2021).

“Permohonan pemohon Eva Dwiana telah diregister MA dengan nomor 1/PAP/2021, pertanggal hari ini,” kata Jubir MA, Andi Samsan Nganro, saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Senin (18-1-2021).

Dia menuturkan, beberapa hari lalu tim Eva-Deddy memang sempat menyambangi kantor MA. Namun terkendala.  

“Pihak yang bersangkutan sudah pernah menghadap di MA untuk meregistrasi. Namun saat itu pejabat/staf yang menangani ruangannya sedang lockdown,” tuturnya.

Sehingga, sambung Andi Samsan, secara resmi berkas permohonan perkara baru diterima MA pada Minggu (17-1).

Setelah permohonan gugatan diregistrasi, ada beberapa proses selanjutnya hingga digelarnya persidangan.

“Setelah diregister dan mendapat nomor baru, ada penunjukan majelis yang akan menangani permohonan atau perkara dimaksud,” jelas Andi.

Baca juga: Budiono: Waktu Pendaftaran Gugatan Eva-Deddy ke MA Harus Sesuai UU

Dalam Undang-undang (UU) 10 tahun 2016, batas waktu pendaftaran ke MA adalah tiga hari kerja pasca putusan pembatalan ditekan KPU.

Sementara, KPU Kota Bandarlampung telah menetapkan keputusannya (membatalkan Eva-Deddy) pada Jumat (8-1).

Maka semestinya, permohonan gugatan Eva-Deddy telah registrasi MA paling lambat pada Selasa (12-8).

“Saya tidak bisa memberi penjelasan mengenai hal tersebut, karena itu merupakan kewenangan majelis hakim yang menangani. Saya hanya bisa memberi penjelasan mengenai faktanya,” ucap Jubir MA.

Dalam UU 10/2016, juga dijelaskan terkait batasan waktu penanganan perkara, yaitu 14 hari kerja pasca permohonan diregistrasi.

Tapi menurut Jubir MA, waktu penanganan perkara menjadi kewenangan majelis hakim.

“Kewenangan majelis hakim akan menilai masalah tenggat waktu yang dimaksud,” ujarnya.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra W

 

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Musa Ahmad, Bacabup Pertama yang Kembalikan B ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Musa Ahmad menjadi bakal calon bupati (b ...


Hari Pertama Penjaringan, PKS Bandarlampung D ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pada Senin, 6 Mei 2024, dua bakal calon ...


Fauzi, Bakal Calon Kada Pertama Kembalikan Be ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Sejumlah elemen masyarakat mendampingi Fau ...


Advokat, Politisi dan Tokoh Muda Ambil Formul ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Sejumlah tokoh dan politisi pada hari yang ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com