MOMENTUM, Bandarlampung--Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya
Manusia (SDM) dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung
berangkat ke Kantor Bawaslu RI, Rabu (3-3-2021).
Tujuannya
untuk menyerahkan laporan serta evaluasi divisinya masing-masing selama berlangsungnya
tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di kota setempat.
Hal
itu dikatakan Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Candrawansyah saat diwawancarai
harianmomentum.com, Rabu (3-3).
“Kordiv
SDM Kang Asep Setiawan dan Kordiv Penyelesaian Sengketa Mas Gistiawan sudah
berangkat ke Bawaslu RI,” kata Candra melalui sambungan telepon.
Menurut
Candra, laporan tersebut sebagaimana surat undangan yang telah diterima oleh
kedua coordinator divisi tersebut.
“Semua
koordinator wajib melaporkan hasil kinernya divisinya masing-masing.” ujarnya.
Menurut
Candra, beberapa divisi sudah laporan lebih dulu. Seperti yang dilakukan oleh
Kordiv penangan pelanggara Yahnu Wiguno Sanyoto.
“Kalau
untuk divisi pengawasan belum ada undangannya. Kemungkinan minggu ketiga di bulan
ini,” jelas Candra yang juga Koordinator Divisi Pengawasan itu.
Sebelumnya,
Kordiv SDM Bawaslu Bandarlampung, Asep Setiawan menjelaskan bahwa laporan
tersebut berisi tentang kinerja tahapan rekrutmen Panwaslu kecamatan hingga
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Selain
itu, Asep juga mengatakan, pihaknya menyampaikan berbagai saran dalam
pembentukan panwas di tingkat ad hoc.
Menurut
Asep, secara garis besar proses pembentukan Panwas ad hoc tidak mengalami
kendala, hanya saja ada beberapa hal yang harus diperbaiki agar kedepan dapat
lebih baik lagi.
Poin
saran dan masukan diantaranya, pedoman untuk badan ad hoc sebaiknya diberikan
seminggu sebelum proses pembentukan dimulai, sehingga Bawaslu kabupaten/kota
mempunyai waktu luang untuk menyosialisasikan kepada jajaran di bawahnya.
"Batas
minimal usia pengawas ad hoc (minimal 25 tahun) memberatkan calon pendaftar, khusunya
pada saat pembentukan panwaslu kelurahan dan PTPS,” ucapnya.
Menurut
dia, hal itu menyebabkan minimnya peminat untuk mendaftarkan diri sebagai calon
pengawas pemilihan umum. Padahal syarat usia minimal untuk pembentukan jajaran
ad-hoc di KPU lebih rendah.
Sementara,
Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandarlampung, Gistiawan mengatakan, pihaknya
telah menyusun laporan akhir penyelesaian sengketa Pilkada tahun 2020.
Laporan
tersebut sebagai pertanggungjawaban yang diamanatkan dalam undang-undang nomor
6 tahun 2020.
"Kami
berharap hasil kesimpulan dari laporan akhir ini dapat menjadi rekomendasi bagi
Bawaslu untuk perbaikan regulasi baik di Pilkada maupun Pemilu,” harapnya.
Sehingga,
sambung dia, Bawaslu provinsi, kabupaten/kota sebagai penyelenggara di tingkat
masing-masing dapat melaksanakan tugasnya secara maksimal.(**)
Laporan/Editor:
Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com