MOMENTUM, Bandarlampung--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung berinisial ED.
Selain itu, rekanan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan benih jagung tahun anggaran (TA) 2017 berinisial EM pun dilakukan penahanan, Rabu (23-6-2021).
Kasi Penkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, penahanan itu dilakukan terhadap tiga tersangka yang merupakan perkembangan tindak lanjut penanganan perkara oleh Tim Penyidik Bidang Adpisus Kejati setempat.
"Tim Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka, ED dan IM dilakukan penahanan di rutan (rumah tahanan) Wayhui selama 20 hari," Andrie.
Sedangkan, tersangka HR (mantan Kabid Tanaman Pangan Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura) diberlakukan sebagai tahanan kota. Alasannya, tersangka mengidap penyakit kanker.
"Terhadap tersangka HR, pertimbangan penyidik karena yang bersangkutan memiliki penyakit kronis," sebutnya.
Sehingga, lanjut dia, membutuhkan perawatan bagi HR. Selain itu, penyidik sedang mempertimbangkan pendapat para ahli.
"Hal itu untuk penyakit yang diderita oleh tersangka HR tersebut," ujarnya.
Sementara, salah satu penyidik Kejati Lampung mengatakan, pasal yang disangkakan kepada tiga tersangka itu, yakni pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi).
Sedangkan, untuk penyitaan aset, Kejati Lampung baru menyita dua aset milik IM.
"Tapi nanti kita belum konversi lagi, apakah itu pas dengan kerugiannya atau tidak. Karena sampai saat ini, kerugiannya masih dalam proses penghitungan," paparnya. (**)
Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com