Harianmomentum--Kasus tindak kekerasan terhadap anak di Kota Metro,
Provinsi Lampung terus n meningkat. Pada tahun 2005 tercatat hanya
terjadi lima kasus kejahatan seksual terhadap anak. Kemudian tahun 2016
meningakat menjadi 46 kasus dan tahun 2017 hingga bulan September tercatar 69
kasus.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Arist Merdeka Sirait mengatakan
50 persen kasus kekerasan terhadap anak didominasi kejahatan seksual.
“Berdasarkan data dinas sosial, kasus kekerasan
terhadap anak di Kota Metro semakin meningkat yang didominasi kejahatan
seksual. Ini perlu mendapat perhatian pemerintah dan pihak terkait lainnya,”
kata Arist pada Seminar Nasional Perlindungan Anak di kota setempat, Kamis
(28/9).
Menurut dia, saat ini Indonesia berada dalam kondisi
darurat kejahatan seksual terhadap anak. Hal tersebut, lanjut dia, berdasarkan
data dari kepolisian dan aparat terkait.
“Dari laporan kasus kekerasan terhadap anak yang
diterima kepolisian hampir diseluruh Indonesia, didominasi kasus kejahatan
seksual, mencapai 52 sampai 58 persen,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, untuk mencegah terjadinya kasus
kekerasan terhadap anak, diperlukan peran akit masyarakat yang terkoneksi
dengan pemerintah atau dinas terkait.
“Kita (KPAI) mendorong adanya Gerakan
Perlindungan Anak oleh masyarakat di tiap desa yang terkoneksi dengan
instansi pemerintah,” harapnya.
Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kota Metro Subehi mengakui hingga akhir
September 2017 sudah terjadi 69 kasus kekesarasan terhadap anak.
"Dinsos akan terus memberikan sosialisasi
terhadap masyarakat untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan terhadap anak.
Salah satunya kita lakukan melalui seminar ini,” kata Subehi.
Hal senda dikatakan Wakil Walikota Metro Djohan. Dia meminta dinsos lebih
gencar menggelar sosialisasi terkait hal tersebut.
”Masyarakat harus paham dan sadar serta berperan aktif
mencegah kekerasan terhadap anak. Apa lagi Metro sudah mencanangkan
sebagai Kota Layak Anak (KLA),” kata Djohan. (pie)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com