MOMENTUM, Bandarlampung--Pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung tidak mempengaruhi pengembangan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) senilai Rp29 miliar.
Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra, saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Minggu (20-2-2022).
"Pergantian Kajati baru tidak berpengaruh terhadap kasus KONI karena mutasi merupakan hal yang biasa," kata Made.
Baca Juga: Kasus KONI, Giliran Pihak Ketiga Diperiksa Kejati
Menurut dia, pimpinan Korps Adhyaksa di Lampung yang baru, secara otomatis akan melanjutkan pengembangan dugaan kasus senilai Rp29 miliar pada tahun anggaran (TA) 2020 itu.
"Secara otomatis akan dilanjutkan kasusnya (pengembangan dugaan kasus KONI, red)," sebutnya.
Dia menerangkan, saat ini Kejati Lampung sedang menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan kasus penyelewangan dana hibah tersebut.
"Sementara ini, kami masih hitung kerugian oleh auditor internal Kejati," ujarnya.
Selain itu, Kejati juga akan meminta bantuan lembaga negara negara lainnya terkait penghitungan nilai kerugian tersebut.
"Nanti kami juga minta bantuan penghitungan audit kerugian negara, oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung," jelasnya.
Sedangkan, saat dikonfirmasi terkait penetapan tersangka, Made mengaku Kejati Lampung masih dalam proses pendalaman, berupa pemanggilan para saksi.
"Terkait itu, saya belum tahu. Yang jelas ini masih ada beberapa saksi akan dimintai keterangan, karena masih pendalaman," ungkapnya.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan pada pekan ini, masih ada jadwa pemanggilan para saksi pada tahap penyidikan.
"Kalau tidak salah, Minggu ini masih ada pemeriksaan saksi di tingkat penyidikan. Artinya penyidik masih butuh keterangan saksi. Bahkan ada beberapa saksi dua hingga tiga kali diperiksa," terangnya. (**)
E-Mail: harianmomentum@gmail.com